Penulis / NIM
CINDY TORIANTO / 1011416010
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Prof. Dr. NUR MOHAMAD KASIM, S.Ag., MH / 0008027607
Pembimbing 2 / NIDN
DOLOT ALHASNI BAKUNG, SH., MH / 0027088501
Abstrak
ABSTRAK
Cindy Torianto, NIM 1011416010. Studi Komparatif Antara Putusan MA No. 16/K/AG/2010 Dan Putusan MA No. 331/K/AG/2018 Dalam Pembagian Harta Bersama Perkawinan Beda Agama. Ibu Dr. Nur Mohamad Kasim, S.Ag, MH selaku Pembimbing I dan Bapak Dolot Alhasni Bakung, SH., MH selaku Pembimbing II Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo 2020.
Peneitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana komparatif antara putusan MA No. 16/K/AG/2010 dan putusan MA No. 331/K/AG/2018 serta apa pertimbangan hakim dalam putusan MA No. 16/K/AG/2010 dan putusan MA No. 331/K/AG/2018. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitif, sumber data yang digunakan yaitu data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Tehnik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu studi kepustakaan, dan alat pengumpulan data menggunakan studi dokumen. Analisis data dalam penelitian ini dilakukan secara kualitatif sehingga dapat ditarik kesimpulan secara deduktif. Dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 16/K/AG/2010 kaidah hukumnya memberikan kedudukan istri yang bukan beragama islam sama dengan kedudukan istri yang beragama islam dan putusan Mahkamah Agung Nomor 331/K/AG/2018 kaidah hukumnya hubungan baik dan harmonis dalam rumah tangga dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam memberikan harta waris kepada non muslim. Secara tidak langsung Hakim Mahkamah Agung menganalogikan kedudukan ahli waris non muslim sama dengan ahli waris non muslim, karena dalam kedua putusan kewarisan beda agama tersebut hakim tidak mengacu pada suatu perundangan-undangan yang pasti. Dengan demikian, putusan Mahkamah Agung dalam perkara waris beda agama tersebut sampai saat ini belum memiliki kepastian hukum. Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam memutus perkara ahli waris beda agama menggunakan pertimbangan yang bersifat humanistik sehingga lebih mengedepankan faktor keadilan dan kemaslahatan dengan meninggalkan kepastian hukum yang ada untuk melakukan penemuan dan pembentukan hukum terhadap perkara waris beda agama.
Kata Kunci :Putusan Mahkamah Agung, Pembagian Harta, Beda Agama
Download berkas