SKRIPSI

Penulis / NIM
NUR KEVIN PUTRI KALUKU / 1011416012
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
LISNAWATY W. BADU, SH., MH / 0029056903
Pembimbing 2 / NIDN
JUFRYANTO PULUHULAWA, S.H., M.H. / 0024119102
Abstrak
ABSTRAK Nur Kevin Putri Kaluku, NIM. 1011416012 ¢ Hukum Pidana, Fakultas Hukum¢ Universitas Negeri Gorontalo, Desember 2021, Skripsi¢ Analisis Yuridis Terhadap Penyitaan Barang Hasil Rampasan Dan Sitaan Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi, Lisnawaty W. Badu, SH., MH¢ Pembimbing I dan Jufryanto Puluhulawa, SH., MH ¢ Pembimbing II. Tindakan penyitaan terhadap barang hasil tindak pidana korupsi merupakan tidaklah berjalan dengan mudah dan mengalami berbagai kendala pada setiap pelaksanaannya. Keberadaan benda rampasan dan sitaan yang memiliki biaya perawatan yang mahal justru menjadi menjadi beban baru bagi pemerintah dan berpotensi menimbulkan risiko yang besar kedepannya. Oleh sebab itu, dipertimbangkan untuk dapat secepatnya dimanfaatkan untuk kepentingan negara. Berdasarkan hal tersebut tujuan penelitian ini adalah untuk menelaah prosedur terhadap penyitaan barang hasil rampasan dan sitaan negara dalam tindak pidana korupsi sekaligus merumuskan upaya yang akan mengoptimalkan pengaturan terhadap barang hasil rampasan dan sitaan negara hasil tindak pidana korupsi. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual dalam pendekatan penelian. Berdasarkan hasil penelitian penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada, bahwa Prosedur penyitaan barang hasil rampasan dan sitaan negara hasil tindak pidana korupsi dilakukan dan melibatkan berbagai instansi, yakni Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian serta Rupbasan sesuai dengan perundang-undangan yang telah ditetapkan. Namun dalam praktiknya mengalami berbagai kendala yang harus diperbaiki dan diminimalisir oleh berbagai instansi tersebut. Berkaitan dengan barang sitaan dan rampasan tindak pidana korupsi menggunakan asas in personam. Adapun optimalisasi pengaturan barang sitaan dan rampasan hasil korupsi di lakukan dengan beberapa pendekatan yaitu: Optimalisasi KUHP yang berkaitan dengan barang sitaan dan rampasan tindak pidana korupsi (secara umum), Optimalisasi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, serta Optimalisasi pemeliharaan dan perawatan terhadap barang sitaan dan rampasan hasil korupsi Kata Kunci: Tindak Pidana Korupsi, Penyitaan, Barang Hasil Rampasan
Download berkas

ARSIP

2024
Skripsi tahun 2024
2023
Skripsi tahun 2023
2022
Skripsi tahun 2022
2021
Skripsi tahun 2021
2020
Skripsi tahun 2020
2019
Skripsi tahun 2019
2018
Skripsi tahun 2018
2017
Skripsi tahun 2017
2016
Skripsi tahun 2016
2015
Skripsi tahun 2015
2014
Skripsi tahun 2014
2013
Skripsi tahun 2013
2012
Skripsi tahun 2012
2011
Skripsi tahun 2011