Penulis / NIM
JUANG SUFARIYADI BAU / 1011416017
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
LISNAWATY W. BADU, SH., MH / 0029056903
Pembimbing 2 / NIDN
NOVENDRI M NGGILU, SH., M.H / 0027118901
Abstrak
ABSTRAK
JUANG SUFARIYADI BAU, NIM : 1011416017, KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP ALASAN PEMAAF DALAM PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA, PEMBIMBING I LISNAWATY W BADU, S.H., M.H PEMBIMBING II NOVENDRI M. NGGILU, S.H.,M.H
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kebijakan hukum pidana terhadap alasan pemaaf dalam penyelesaian perkara tindak pidana, dan mengetahui bagaimana reformulasi kebijakan hukum pidana terhadap alasan pemaaf dalam penyelesaian perkara tindak pidana.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian Hukum Normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, menggunakan bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan studi kepustakaan serta pengolahan dan penyajian data dilakukan dengan editing, sistematis data dan seleksi data. Kemudian data dianalisis secara deskriptif atau memberikan pemaparan atas objek penelitian sebagaimana hasil penelitian yang dilakukan. Hasil penelitian tersebut akan disusun secara sistematis untuk kemudian mendapatkan kesimpulan atas kebijakan hukum pidana terhadap alasan pemaaf dalam penyelesaian perkara tindak pidana. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kebijakan hukum pidana terhadap alasan pemaaf dalam penyelesaian perkara tindak pidana masi belum bisa memberikan rasa keadilan secara universal. Oleh karena itu perlu dilakukan reformulasi terhadap kebijakan hukum pidana terhadap alasan pemaaf dalam penyelesaian perkara tindak pidana.
Saran dalam penelitian ini adalah Pemerintah beserta pihak-pihak yang terkait diharapkan bisa menentukan kebijakan pidana terhadap alasan pemaaf dalam penyelesaian perkara tindak pidana kearah yang lebih baik dimasa yang akan datang.
Kata Kunci: Kebijakan, Hukum Pidana, Alasan Pemaaf
Download berkas