Penulis / NIM
CONDRO SUSANTO RIYADI / 1011416018
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
MUTIA CH THALIB, S.H., M.Hum. / 0004076904
Pembimbing 2 / NIDN
DOLOT ALHASNI BAKUNG, SH., MH / 0027088501
Abstrak
ABSTRAK
CONDRO S. RIYADI, 1011416018. TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM JAMINAN KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (K3) TERHADAP TENAGA KERJA KONSTRUKSI DI PROVINSI GORONTALO. DI BAWAH BIMBINGAN, MUTIA C.H. TAHLIB, SH, M.Hum (PEMBIMBING I) DAN DOLOT ALHASNI BAKUNG,SH.,MH (PEMBIMBING II). Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo, 2020.
Tujuan Penelitian adalah untuk Mengetahui Dan Menganalisis tentang Perlindungan Hukum Jaminan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Terhadap Tenaga Kerja Konstruksi di Provinsi Gorontalo, dan Mengetahui Dan Menganalisis tentang Faktor Penghambat Perlindungan Hukum Jaminan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Terhadap Tenaga Kerja Konstruksi di Provinsi Gorontalo. Jenis Penelitian yang digunakan oleh peneliti dalam menyusun Penelitian ini adalah jenis Penelitian normatif-empiris, Adapun pendekatan yang digunakan oleh peneliti dalam menyusun penelitian ini adalah, antara lain: Pendekatan Perundang-Undangan (Statue Approach); Pendekatan kasus (case approach). Hasil Penelitian ini menujukkan: Pertama, bahwa Perlindungan Hukum Jaminan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Terhadap Tenaga Kerja Konstruksi di Provinsi Gorontalo. sampai dengan saat ini berdasarkan temuan penelitian yang didapatkan dari narasumber telah berjalan dengan baik, sebab hampir sebagian besar perusahaan konstruksi telah memenuhi kewajiabnya untuk memberikan jaminan asuransi kepada para pekerjanya. Kemudian terkait dengan implementasi K3 dalam aspek pemenuhan standar keselamatan kerja melalui alat pelindung diri (APD) semuanya disediakan oleh pihak perusahaan kepada para pekerjanya. Dengan demikian dapat ditarik kesimpulan bahwa sejauh ini jaminan perlindungan hukum terkait dengan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) berjalan dengan baik di provinsi Gorontalo. Kedua, bahwa Faktor Penghambat Perlindungan Hukum Jaminan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Terhadap Tenaga Kerja Konstruksi di Provinsi Gorontalo, ada beberapa hal yang diidetifikasi dan ditemukan oleh peneliti mengenai hambatan Perlindungan Hukum bagi pemenuhan Jaminan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Terhadap Tenaga Kerja Konstruksi di Provinsi Gorontalo. Adapun hasil indentfikasi mengenai hambatan yang dimaksud, yakni: Lemahnya Pengawasan Ketenagkerjaan; Faktor Sumber Daya Manusia; Faktor Anggaran; Faktor Sarana dan Prasarana; dan Kurangya Kesadaran Pimpinan Perusahaan untuk mendaftarakan Pekerja ke dalam program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).
Kata Kunci: Perlindungan Hukum; Kesehatan dan Keselamatan Kerja; Tenaga Kerja Konstruksi
Download berkas