Penulis / NIM
SYARIFA YASMIN DATAU / 1011416029
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
MUTIA CH THALIB, S.H., M.Hum. / 0004076904
Pembimbing 2 / NIDN
DOLOT ALHASNI BAKUNG, SH., MH / 0027088501
Abstrak
ABSTRAK
SYARIFA YASMIN DATAU, NIM : 1011416029, IMPLEMENTASI PASAL 579 KUHPERDATA TERKAIT DENGAN GANTI RUGI BEZITTER YANG BERITIKAD BURUK (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN TINGGI GORONTALO NOMOR : 22 / PDT / 2016 / PT.GTO), PEMBIMBING I HJ. MUTIA CHERAWATY THALIB, SH., M.HUM, PEMBIMBING II DOLOT ALHASNI BAKUNG, SH., MH.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana implementasi pasal 579 tentang ganti rugi bezitter yang beritikad buruk berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Gorontalo Nomor : 22 / PDT / 2016 / PT.GTO dan mengetahui apa saja faktor-faktor yang mendorong terjadinya bezitter yang beritikad buruk.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini merupakan jenis penelitian empiris dengan tipe yuridis sosiologis, artinya peneliti melakukan penelitian yang berdasarkan ilmu hukum normatif (peraturan perundangan) dengan mengamati bagaimana respon, reaksi dan interaksi yang terjadi ketika suatu sistem norma itu diimplementasikan dalam masyarakat.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : (1) Bagaimana Implementasi Pasal 579 KUHPerdata Tentang Ganti Rugi Bezitter Yang Beritikad Buruk berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Gorontalo Nomor : 22/ PDT/ 2016/PT.GTO? dan (2) Apa Saja faktor - faktor yang mendorong terjadinya bezitter yang beritikad buruk?. Berdasarkan hasil penelitian ini secara objektif dapat disimpulkan bahwa implementasi pasal 579 tentang ganti rugi bezitter yang beritikad buruk berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Gorontalo Nomor : 22 / PDT / 2016 / PT.GTO belum efektif karena masih banyak sengketa yang terjadi dimana pihak yang kalah (beritikad buruk), tidak memenuhi apa yang menjadi kewajibannya, padahal dalam hal ini pengadilan mempunyai kewenangan untuk melakukan Anmanning (peringatan) dan eksekusi. Sedangkan faktor-faktor yang mendorong terjadinya bezitter yang beritikad buruk terdiri dari faktor internal berupa ketidaktahuan dan kesadaran diri masyarakat mengenai perbuatan, akibat hukum dan norma yang mengaturnya, serta faktor eksternal berupa bentuk hukum dan penerepan norma hukum yang belum efektif.
Kata Kunci : Implementasi; Ganti Rugi; Bezitter
Download berkas