Penulis / NIM
WULANDARI GOBEL / 1011416033
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
MUTIA CH THALIB, S.H., M.Hum. / 0004076904
Pembimbing 2 / NIDN
NOVENDRI M NGGILU, SH., M.H / 0027118901
Abstrak
ABSTRAK
WULANDARI GOBEL NIM : (101 141 603 3) 2020. KEARIFAN LOKAL BUDAYA MOLUBINGO PADA MASYARAKAT GORONTALO DITINJAU DARI HAK ASASI MANUSIA. Dibimbing oleh masing-masing Pembimbing I : Mutia Cherawaty Thalib dan Pembimbig II : Novendri M. Nggilu, SH.,MH, Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan dari pada budaya adat Molubingo atau sunat perempuan ditinjau dari Hak Asasi Manusia, dan hal-hal yang melatarbelakangi langgengnya adat Molubingo ini di Gorontalo.
Hasil penelitian menunjukan, bahwa sunat perempuan tidak terbukti memberikan manfaat terhadap tubuh perempuan sehingga perlu upaya yang lebih besar agar masyarakat memperoleh akses informasi atas konsekuensi yang ditimbulkan.
Pelaksanaan Molubingo / sunat perempuan di Gorontalo masih belum memuat aturan yang jelas tentang keharusan melakukan adat tersebut meskipun berpotensi membahayakan. Belum ada aturan khusus yang melandasi tata cara pelaksanaan adat Molubingo atau sunat perempuan di Gorontalo. Pemerintah setempat belum menyuarakan perda terkait keharusan melanggengkan adat ini. Meskipun dapat berpotensi membahayakan, apabila tidak dilakukan oleh ummat muslim di Gorontalo, maka akan berbuah sanksi sosial di masyarakat. Terdapat suatu tuntutan juga yang secara agama dirasa wajib untuk dipenuhi bagi para orang tua yang memiliki anak perempuan. Meskipun tuntutan tersebut mungkin terkendala kondisi ekonomi namun persoalan tersebut tidak dilihat sebagai suatu masalah yang menghalangi praktik sunat perempuan dilaksanakan. Peneliti juga menemukan adanya penilaian buruk dari masyarakat apabila terdapat seorang anak perempuan yang belum menjalani praktik sunat perempuan.
Kata Kunci : Molubingo, Sunat Perempuan Gorontalo.
Download berkas