Penulis / NIM
INGKAN SASKIA ANGKARA / 1011416051
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
MOH. R. U PULUHULAWA, SH, M.Hum / 0005117004
Pembimbing 2 / NIDN
NUVAZRIA ACHIR, SH., MH / 0005108502
Abstrak
ABSTRAK
INGKAN SASKIA ANGKARA, NIM: 1011416051, ƒƒ‚‚ƒ‚ƒ‚ƒ‚ƒ..."ANALISIS KEDUDUKAN PERATURAN DAERAH BERNUANSA SYARIAH DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG OTONOMI DAERAHƒƒ‚‚ƒ‚ƒ‚ƒ‚ƒƒ‚, Pembimbing I: Moh.Rusdiyanto U Puluhulawa SH., M.Hum Pembimbing II: Nuvazria Achir SH., MH
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tentang kedudukan peraturan daerah bermuatan ajaran agama atau perda Syariah menurut Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Otonomi Daerah. Kemudian sebagai salah satu upaya evaluasi kinerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif
Hasil penelitian menunjukan bahwa Perda bernuansa Syariah memiliki keberlakuan dan kedudukan yang jelas berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Otonomi Daerah. Karena dalam undang-undang tersebut telah secara jelas dan tegas mengamanatkan agar materi muatan perda disesuaikan dengan keadaan dan kebutuhan masyarakat daerah yang bersangkutan. Faktor-faktor yang melatarbelakangi pembentukan perda bernuansa Syariah di provinsi Gorontalo yang pertama adalah kondisi sosio-kultural masyarakat Gorontalo yang menjunjung tinggi moral dan norma-norma agama islam. Disamping itu, factor lain adalah untuk memberi arah dan mendukung manusia mengamalkan ajaran agama, serta meminimalisir pengaruh negative yang ditimbulkan seperti akibat buruk Minuman Keras (dalam Perda Maksiat) yang dapat mengganggu kepentingan umum masyarakat. Oleh karena itu, sejatinya tidak ada alasan yang berdasar untuk memperdebatkan perda bernuansa Syariah, terlebih jika dipertentangkan dengan hak asasi manusia.
Kata Kunci: Kedudukan, Perda, Bernuansa Syariah.
Download berkas