SKRIPSI

Penulis / NIM
MUHAMMAD NOVALDI POLUTU / 1011416053
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Prof. Dr. FENCE M WANTU, SH., MH / 0019017404
Pembimbing 2 / NIDN
Dr. LUSIANA MARGARETH TIJOW, SH., MH / 0006038105
Abstrak
ABSTRAK Muhammad Novadi Polutu, NIM 1011416053, Implementasi hukum progresif dalam putusan pidana di Pengadilan Tinggi Gorontalo. (Studi kasus putusan hakim Pengadilan Tinggi Gotontalo), Bapak Dr. Fence M. Wantu, SH., MH selaku pembimbing I, dan ibu Dr. Lusiana Margareth Tijow,SH.,MH selaku pembimbing II Fakultas Hukum Universitas Negeri Goronalo Tujuan dari penelitian ini untuk melihat dan sebagai penambah wawasan bagi akademisi atau pun mahasiswa terkait bagaimana pertimbangan dan penafsiran hakim Pengadilan Tinggi Gorontalo. Hakim melihat dan memahami perkara yang di ajukan banding oleh Jaksa Penuntut Umum. Melihat kebijaksanaan hakim dalam perkara tersebut. Peneliti dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, penelitian yang berpacu pada aturan ¢" aturan atau asas ¢" asas yang di gunakan untuk menjawab permasalahan yang sedang dijadikan suatu penelitian dimana penelitian tersebut dilakukan untuk mencari suatu gagasan sebagai solusi untuk menjawab permasalah tersebut. Penelitian ini mengkaji tetang bagaimana implementasi hukum progresif oleh hakim di Pengadilan Tinggi Gorontalo, Konsep hukum progresif yang lebih mempertimbangkan berdasarkan hati nurani seorang hakim, hakim kiranya tidak kaku dan tidak berpatokan sesuai bunyi undang ¢" undang dalam suatu perkara. Hukum progresif sendiri lahir dari keprihatinan seorang pakar hukum yang sejak lama mengamati kondisi hukum yang ada di Indonesia. Masalah yang tidak sedikit terjadi dalam pengamatannya menyampaikan bahwa hakim masih corong terhadap undang ¢" undang, Sehingga dengan pandangan dan pengamatan beliau menghadirkan gagasan baru dalam ilmu hukum yang di kenal dengan hukum progresif. Dalam penelitian ini peneliti mencoba menganalisis bagaimana ketetapan yang di tetapkan oleh hakim Pengadilan Tinggi Gorontalo dan mengadili sendiri perkara yang di ajukan panding oleh Jaksa Penuntut Umum, juga mencoba menganalisis apakah putusan yang di tetapkan oleh hakim Pengadilan Tinggi Gorontalo sudah memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat, bahwa menurut Jaksa Penuntut Umum ketetapan yang di tetapkan oleh hakim Pengadilan Negeri Gorontalo belum menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat, sehingga perkara tersebut di ajukan banding oleh Jaksa Penuntut Umum. Kata Kuci : Putusan, Hukum Progresif, Pertimbangan hakim
Download berkas

ARSIP

2024
Skripsi tahun 2024
2023
Skripsi tahun 2023
2022
Skripsi tahun 2022
2021
Skripsi tahun 2021
2020
Skripsi tahun 2020
2019
Skripsi tahun 2019
2018
Skripsi tahun 2018
2017
Skripsi tahun 2017
2016
Skripsi tahun 2016
2015
Skripsi tahun 2015
2014
Skripsi tahun 2014
2013
Skripsi tahun 2013
2012
Skripsi tahun 2012
2011
Skripsi tahun 2011