Penulis / NIM
MUHAMMAD NOVALDI POLUTU / 1011416053
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Prof. Dr. FENCE M WANTU, SH., MH / 0019017404
Pembimbing 2 / NIDN
Dr. LUSIANA MARGARETH TIJOW, SH., MH / 0006038105
Abstrak
ABSTRAK
Muhammad Novadi Polutu, NIM 1011416053, Implementasi hukum progresif dalam
putusan pidana di Pengadilan Tinggi Gorontalo. (Studi kasus putusan hakim
Pengadilan Tinggi Gotontalo), Bapak Dr. Fence M. Wantu, SH., MH selaku
pembimbing I, dan ibu Dr. Lusiana Margareth Tijow,SH.,MH selaku
pembimbing II Fakultas Hukum Universitas Negeri Goronalo
Tujuan dari penelitian ini untuk melihat dan sebagai penambah wawasan bagi
akademisi atau pun mahasiswa terkait bagaimana pertimbangan dan penafsiran hakim
Pengadilan Tinggi Gorontalo. Hakim melihat dan memahami perkara yang di ajukan
banding oleh Jaksa Penuntut Umum. Melihat kebijaksanaan hakim dalam perkara
tersebut.
Peneliti dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum
normatif, penelitian yang berpacu pada aturan ¢" aturan atau asas ¢" asas yang di
gunakan untuk menjawab permasalahan yang sedang dijadikan suatu penelitian
dimana penelitian tersebut dilakukan untuk mencari suatu gagasan sebagai solusi
untuk menjawab permasalah tersebut.
Penelitian ini mengkaji tetang bagaimana implementasi hukum progresif oleh
hakim di Pengadilan Tinggi Gorontalo, Konsep hukum progresif yang lebih
mempertimbangkan berdasarkan hati nurani seorang hakim, hakim kiranya tidak kaku
dan tidak berpatokan sesuai bunyi undang ¢" undang dalam suatu perkara. Hukum
progresif sendiri lahir dari keprihatinan seorang pakar hukum yang sejak lama
mengamati kondisi hukum yang ada di Indonesia. Masalah yang tidak sedikit terjadi
dalam pengamatannya menyampaikan bahwa hakim masih corong terhadap undang ¢"
undang, Sehingga dengan pandangan dan pengamatan beliau menghadirkan gagasan
baru dalam ilmu hukum yang di kenal dengan hukum progresif. Dalam penelitian ini
peneliti mencoba menganalisis bagaimana ketetapan yang di tetapkan oleh hakim
Pengadilan Tinggi Gorontalo dan mengadili sendiri perkara yang di ajukan panding
oleh Jaksa Penuntut Umum, juga mencoba menganalisis apakah putusan yang di
tetapkan oleh hakim Pengadilan Tinggi Gorontalo sudah memenuhi rasa keadilan
bagi masyarakat, bahwa menurut Jaksa Penuntut Umum ketetapan yang di tetapkan
oleh hakim Pengadilan Negeri Gorontalo belum menghadirkan rasa keadilan bagi
masyarakat, sehingga perkara tersebut di ajukan banding oleh Jaksa Penuntut Umum.
Kata Kuci : Putusan, Hukum Progresif, Pertimbangan hakim
Download berkas