Penulis / NIM
SITI RAHMAWATI DJULA / 1011416054
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
LISNAWATY W. BADU, SH., MH / 0029056903
Pembimbing 2 / NIDN
MOHAMAD TAUFIQ ZULFIKAR SARSON, S.H., M.H., M.Kn / 0009038906
Abstrak
ABSTRAK
Siti Rahmawati Djula, NIM 1011416054. Analisis Yuridis Gagasan Aturan Contempt Of Court Dalam Undang-Undang Sebagai Bentuk Ketaatan Dalam Peradilan Indonesia. Dibawah Bimbingan Ibu Lisnawaty W. Badu, SH., MH selaku Pembimbing I dan Bapak Moh. Taufiq Z. Sarson, SH., MH, M.K selaku Pembimbing II. Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo 2022.
________________________________________
Tujuan penelitian untuk mengetahui analisis yuridis gagasan aturan contempt of court dalam undang-undang sebagai bentuk ketaatan dalam peradilan Indonesia. Sering dijumpai banyak pengunjung dalam suatu proses persidangan membuat tindakan yang tidak menghargai jalannya persidangan, tindakan seperti dapat dikategorikan sebagai tindak pidana terhadap proses peradilan atau yang dikenal dengan istilah contempt of court. Contempt Of Court di Indonesia belum diatur secara terpadu dalam satu peraturan perundang-undangan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normative dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach), pendekatan konseptual (conseptual approach), pendekatan perbandingan (comparative approach) dan pendekatan kasus (case approach). Analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis data deduktif dengan menggunakan pendekatan kualitatif terhadap data sekunder dan data primer.
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh jawaban atas masalah yang ada, bahwa dibutuhkan pengaturan Contempt Of Court secara tersendiri dalam suatu undang-undang, hal ini dimaksudkan untuk menegakan dan menjamin proses peradilan berjalan tanpa adanya gangguan atau rongrongan dari berbagai pihak. Sementara pengaturan tentang CoC hanya dapat ditemukan dalam beberapa norma yang terkesan terpisah, dan sejatinya masih sangat bias ketika pengaturan perbuatan yang sama diatur berdasarkan peraturan yang berbeda-beda, dengan prosedur yang tidak jelas, sehingga dibutuhkan pengaturan secara spesifik dan komprehensif terkait dengan perbuatan Contempt Of Court melalui sebuah gagasan Undang-Undang Contempt Of Courtdengan Ruang Lingkup Pengaturannya ke depan memuat: (1) Pelanggaran Etika Persidangan; (2) Pelanggaran Tata Tertib Persidangan; (3) Pelanggaran Pidana Persidangan; (4) Prosedur/Alur Penyelesaian CoC. Hadirnya Undang-Undang Contempt Of Court dapat mejadi harapan baru bagi wajah kekuasaan kehakiman di Indonesia, sebagai bentuk implikasi hukum adanya pengaturan Contempt Of Court dalam suatu undang-undang dapat ditelisik dari dua bagian yaitu, Pertama, kehadiran UU Contempt of Court Mengakomodir Pengaturan yang Lebih Komprehensif dan Progresif serta Berkepastian Hukum Terkait Contempt Of Court. Kedua,UU Contempt of Court dapat mencipatkan keamanan, mengangkat martabat serta marwah peradilan Indonesia.
Kata Kunci : Gagasan Aturan, Contempt Of Court, Ketaatan Peradilan.
Download berkas