Penulis / NIM
RUDIYANTO R. ADAM / 1011416058
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Dr. LUSIANA MARGARETH TIJOW, SH., MH / 0006038105
Pembimbing 2 / NIDN
NUVAZRIA ACHIR, SH., MH / 0005108502
Abstrak
ABSTRAK
Rudiyanto R. Adam, Nim : 1011416058, Upaya Kepolisian Dalam Pencegahan Praktek Prostitusi Di Tempat Hiburan Di Kabupaten Gorontalo. Ibu DR. Lusiana Margareth Tijow, SH.,M.H selaku Pembimbing I dan Ibu Nuvazria Achir, SH.,M.H selaku Pembimbing II Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo 2020.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana upaya kepolisian dalam pencegahan praktek prostitusi, khususnya di tempat hiburan. Selain itu, untuk mengetahui faktor apa yang menghambat upaya kepolisian dalam pencegahan praktek prostitusi di Kabupaten Gorontalo. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah empiris.
Hasil penelitian diperoleh bahwa upaya yang dilakukan kepolisian dalam mencegah praktek prostitusi di tempat hiburan yakni dengan menggunakan tindakan Pre-emtif (antisipasi) sebagai tindakan awal yang dilakukan oleh pihak kepolisian, guna menciptakan kondisi yang kondusif. Cara yang dilakukan adalah mencermati atau mendeteksi lebih awal lokasi yang memiliki potensi menjadi penyebab dan peluang terjadinya tindak pidana Prostitusi oleh Mucikari. Salah satu tindakan pre-emtif yang dilakukan adalah sosialisasi pada masyarakat umum. Tindakan Preventif (non penal) dilaksanakan dengan membentuk polisi masyarakat (Polmas), serta melaksanakan patroli yang dilaksanakan secara terarah dan teratur. Selain itu tindakan Represif dilakukan kepolisian dengan melakukan tindakan hukum kepada pelaku kejahatan (mucikari) sesuai perbuatannya. Faktor yang menghambat upaya kepolisian dalam pencegahan praktek prostitusi di Kabupaten Gorontalo yaitu faktor hukum (undang-undang), faktor pergaulan bebas, faktor kesadaran masyarakat, faktor lingkungan dan faktor ekonomi. Saran peneliti yakni pemerintah harus membuat aturan yang tegas untuk mengurangi munculnya kejahatan prostitusi, hendaknya kepolisian efektif dalam melakukan penertiban. Selain itu, pemerintah harus melakukan penyuluhan dan pengarahan yang tepat kepada pelaku usaha, serta masyarakat hendaknya membantu pihak kepolisian dalam menjalankan tugas untuk mengatasi masalah prostitusi, melalui berbagai metode baik secara langsung maupun menggunakan media sosial.
Kata Kunci :Upaya Kepolisian, Pencegahan, Praktek Prostitusi.
Download berkas