Penulis / NIM
MOHAMAD SYAHNEZ WELDEN ADITYA CONO / 1011416061
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
NIRWAN JUNUS, SH., MH / 0002066906
Pembimbing 2 / NIDN
Dr. LUSIANA MARGARETH TIJOW, SH., MH / 0006038105
Abstrak
ABSTRAK
MOHAMAD SYAHNEZ WELDEN ADITYA CONO, NIM : 1011416061, PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KEGIATAN NIAGA BAHAN BAKAR MINYAK BERDASARKAN PASAL 53 UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2001 TENTANG MINYAK DAN GAS BUMI (STUDI KASUS POLDA GORONTALO), PEMBIMBING I HJ. NIRWAN JUNUS, S.H., M.H PEMBIMBING II DR. LUSIANA M. TIJOW, S.H.,M.H
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum penegakan hukum terhadap Kegiatan Niaga Bahan Bakar Minyak berdasarkan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dan mengetahui apa saja yang menjadi faktor penghambat dalam penegakan hukum terhadap Kegiatan Niaga Bahan Bakar Minyak berdasarkan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian Hukum Empiris, menggunakan jenis data yang terdiri dari data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan teknik wawancara dan kepustakaan. Kemudian data dianalisis secara deskriptif atau memberikan gambaran atau pemaparan atas subjek dan objek penelitian sebagaimana hasil penelitian yang dilakukan. Gambaran tersebut akan disusun secara sistematis untuk kemudian mendapatkan kesimpulan atas Penegakan Hukum Terhadap Kegiatan Niaga Bahan Bakar Minyak Berdasarkan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi di Gorontalo. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Penegakan Hukum Terhadap Kegiatan Niaga Bahan Bakar Minyak Berdasarkan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi di Gorontalo masih belum maksimal, hal ini dibuktikan dengan data di Polda Gorontalo pada waktu 3 tahun terakhir dari tahun 2017-2019 kasus penyalahgunaan Niaga Bahan Bakar Minyak ilegal mengalami peningkatan. Namun, kasus yang tercatat tersebut belum terselesaikan dikarenakan faktor-faktor hambatan yang melatarbelakangi sehingga berpengaruh pada penerapan sistem peradilan pidana terhadap tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak.
Saran dalam penelitian ini adalah Pemerintah beserta Aparat berwajib harus lebih memaksimalkan proses Penegakan Hukum Terhadap Kegiatan Niaga Bahan Bakar Minyak Ilegal
Kata Kunci: Penegakan Hukum, Niaga, Bahan Bakar Minyak
Download berkas