Penulis / NIM
ANISA FEBRIANI HUSAIN / 1011416062
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
MOH. R. U PULUHULAWA, SH, M.Hum / 0005117004
Pembimbing 2 / NIDN
LISNAWATY W. BADU, SH., MH / 0029056903
Abstrak
Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana Implementasi Pasal 287 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan di Satuan Lalu Lintas Resor Gorontalo Kota dan untuk mengetahui dan menganalisis Faktor-faktor yang menghambat penerapan Pasal 287 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan di Satuan Lalu Lintas Resor Gorontalo Kota.
Jenis penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum Empiris yakni penelitian berdasarkan fakta-fakta yang terjadi dilapangan melalui wawancara di Satuan Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Implementasi Pasal 287 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan di Satuan Lalu Lintas Resor Gorontalo Kota belum berjalan secara maksimal dikarenakan penegak hukum dalam hal ini adalah pihak Satlantas tidak secara tegas memberikan hukuman atau sanksi pidana bagi pelanggar Marka Jalan. Sehingga dengan hal tersebut, masyarakat semakin tidak peduli dengan marka jalan dan isyarat lalu lintas lainnya. Adapun kendala-kendala yang dihadapi yaitu kesadaran masyarakat terhadap hukum yang masih sangat rendah dan budaya hukum masyarakat yang sering melanggar aturan lalu lintas terutama mengenai marka jalan yang mengakibatkan terganggunya kenyamanan pengguna jalan lainnya.
Kata Kunci: Lalu Lintas, Pelanggaran, Marka Jalan.
Download berkas