Penulis / NIM
JOKO H MUSLIM / 1011416063
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Dr. LUSIANA MARGARETH TIJOW, SH., MH / 0006038105
Pembimbing 2 / NIDN
NOVENDRI M NGGILU, SH., M.H / 0027118901
Abstrak
Tujuan penelitian ini dimaksudkan untuk merumuskan Konstruksi Hukum Pidana Indonesia dalam Pengaturan Trading In Influence. Metode yang digunakan dalam menjawab persoalan penelitian ini adalah jenis penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, sementara sumber bahan hukum adalah sumber hukum primer yang bersifat autoritatif dan bahan hukum sekunder yang menunjang penelitian ini. Berdasarkan hasil penelitian bahwa; perbuatan trading in Influence atau memperdagangkan pengaruh merupakan perilaku koruptif baik secara pasif maupun aktif dapat digolongkan tindakan kriminalisasi yang itu berbeda dengan tindak pidana suap. Dalam hukum pidana Indonesia, ketentuan tentang perbuatan memperdagangkan pengaruh tidak ditemukan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dalam Konvensi Internasional, ketentuan tentang perbuatan memperdagangkan pengaruh ditemukan dalam United Nations Convention Against Corruption, dan Indonesia telah meratifikasinya melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006, namun demikian, pemerintah Indonesia sampai saat ini belum mentransformasikannya ke dalam hukum nasional sehingga menyebabkan dilematis ketika ada perbuatan yang teridentifikasi sebagai dagang pengaruh justru hanya dikenakan pasal lain pada ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kata Kunci: Konstruksi Hukum; Trading In Influence; Pemberantasan Korupsi
Download berkas