Penulis / NIM
DIDIT INDRAWAN HULOPI / 1011416074
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Prof. Dr. FENCE M WANTU, SH., MH / 0019017404
Pembimbing 2 / NIDN
LISNAWATY W. BADU, SH., MH / 0029056903
Abstrak
ABSTRAK
Didit Indrawan Hulopi, Nim 1011416074 Tinjauan Normatif Pidana Mati Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Junto Undang-Undang 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bapak Dr. Fence M. Wantu, SH.,MHselaku Pembimbing I dan Ibu Lisnawaty Wadju Badu, SH.,MH selaku Pembimbing II. Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo.
Tujuan yang diambil oleh peneliti adalah untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan pidana mati dalam Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi serta mengetahui dan menganalisis penerapan hukuman mati terhadap tindak pidana korupsi dalam perspektif Hak Asasi Manusia.
Penelitian ini menggunaka metode penelitian normatif dimana penelitimelakukan studi pustaka terhadap bahan-bahan hukum, baik bahan hukum primer, sekunder, atau tersier serta bahan non-hukum dengan mempelajari, mendalami dan menganalisis dari jumlah bacaan, baik buku, jurnal, majalah, koran, atau karya tulis lainnya yang relevan dengan topik, fokus atau variabel lainnya.
Berdasarkan hasil penelitian maka dapat disimpulkan (1) pengaturan pidana mati terhadap tindak pidana korupsi telah diatur dalam pasal 2 ayat (2) undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. ƒ..."Dalam Hal Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Dimaksud Dalam Ayat (1) Dilakukan Dalam Keadaan Tertentu, Pidana Mati Dapat Di Jatuhkanƒ‚. Serta diuraikan dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 atas Perubahan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (2) Pidana mati sebagaimana diatur dalam pasal 10 KUHP yang merupakan produk kolonial belanda yang menganut liberalism, sedangkan Indonesia menganut asas pancasilaisme, yang sudah barang tentu terhadap pidana mati terdapat Pro dan Kontra, tetapi Indonesia sebagai Negara hukum tentu acuannya Hukum, yaitu peraturan perundang-undangan yang berlaku diindonesia. Banyak peraturan perundang-undangan yang berlaku diindonesia yang saling bertentangan manakah yang akan diberlakukan atau dipakai sebagai landasan dalam mengambil keputusan hukum.
Kata Kunci : Normatif, Korupsi, Undang-Undang
Download berkas