Penulis / NIM
JAMALUDIN REONAL RIVALDI KASIM / 1011416077
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
MUTIA CH THALIB, S.H., M.Hum. / 0004076904
Pembimbing 2 / NIDN
ABDUL HAMID TOME, SH., MH / 0901058401
Abstrak
ABSTRAK
Jamaludin Reonal Rivaldi Kasim, Nim 1011416077. Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku UMKM Dari Adanya Toko Alfamart dan Indomaret di Kecamatan Kota Barat Kota Gorontalo. Ibu Mutia Cherawaty Thalib, SH, M.H. selaku pembimbing 1 dan Bapak Abdul Hamid Tome, S.H., M.H. selaku pembimbing II Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang UMKM pada Pasal 1 Ayat (8) disebutkan bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha dan masyarakat secara sinergis dalam bentuk penumbuhan iklim dan pengembangan usaha terhadap Usaha Mikro, Kecil dan Menengah sehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi usaha yang tangguh dan mandiri, yang merupakan upaya yang dilakukan oleh Pemerintah terhadap pemberdayaan UMKM. Perlindungan terhadap perkembangan UMKM adalah salah satu penggerak bagi pertubuhan dan pembangunan ekonomi yang memiliki kontribusi dalam menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan bagti masyarakat serta juga sebagai salah satu penunjang terhadap pembangunan ekonomi daerah maupun nasional.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap pelaku UMKM dari adanya Toko Alfamart dan Indomaret di Kecamatan Kota Barat Kota Gorontalo dan faktor apa yang menghambat perlindungan hukum terhadap pelaku UMKM dari adanya Toko Alfamart dan Indomaret di Kecamatan Kota Barat di Kota Gorontalo dan menggunakan jenis penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Metode penelitian hukum empiris ini berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat dengan mengumpulkan data-data lapangan dan hasil wawancara bersama narasumber.
Hasil dari peneltian diperoleh perlindungan hukum terhadap pelaku UMKM yang ada di Kecamatan Kota Barat Kota Gorontalo belum sepenuhnya maksimal, hal ini dikarenakan bahwa pemerintah maupun dinas terkait memberikan perlindungan terhadap pelaku usaha hanya pelaku usaha yang diprioritaskan atau dalam hal ini termasuk kategori aktif. Selain itu, terhambatnya perlindungan terhadap pelaku UMKM dikarenakan dengan dua faktor, yakni faktor internal (pemerintah) dan faktor eskternal (pelaku UMKM). Saran dari peneliti, pemerintah lebih memberikan perhatian lebih terhadap adanya pelaku usaha, juga Pembatasan pendirian Alfamart dan Indomaret, agar jumlah konsumen bisa merata dan seimbang antara mini market dan UMKM. Pemerintah dan masyarakat disarankan lebih ditingkatkan lagi kerjasamanya untuk menciptakan perlindungan yang maksimal sehingga meminimalisir faktor yang menjadi kendala daripada pelaku usaha itu sendiri.
Kata Kunci : Perlindungan; Pelaku; UMKM
Download berkas