Penulis / NIM
MUTMAINNA SULEMAN / 1011416079
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Prof. Dr. NUR MOHAMAD KASIM, S.Ag., MH / 0008027607
Pembimbing 2 / NIDN
NUVAZRIA ACHIR, SH., MH / 0005108502
Abstrak
ABSTRAK
Mutmainna Suleman, Nim 1011416079. Praktik Poligami Pegawai Negeri Sipil Ditinjau Dari Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990. Ibu DR. Nur M Kasim, S.AG.,M.H selaku Pembimbing I dan Ibu Nuvazria Achir, SH.,M.H selaku Pembimbing II Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo 2020.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana praktik poligami pegawai negeri sipil di Kecamatan Suwawa ditinjau dari PP Nomor 45 Tahun 1990 dan untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang melatarbelakangi praktik poligami pegawai negeri sipil di Kecamatan Suwawa. Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris.
Hasil Penelitian diperoleh proses pelaksanaan poligami yakni PNS meminta Izin istrinya serta atasan di lingkungan kerjanya, meminta Izin ke Dinas/Instansinya, surat Izin ditujukan kepada Bupati melalui BKPPD, BKPPD memproses dan melakukan panggilan terhadap PNS, surat Izin Poligami diserahkan ke Bupati untuk di sahkan, datang ke Pengadilan Agama untuk mendapatkan izin dari pengadilan, mencatatkan Perkawinan di KUA. Faktor yang mempengaruhi poligami diantaranya adalah faktor internal adanya izin dari istri dan faktor ekternal adanya perempuan yang akan dijadikan Istri Kedua, faktor ekomomi, faktor usia, faktor keturunan, faktor kebiasaan ingin menikah lagi. Saran peneliti yaitu Pegawai Negeri Sipil seharusnya memiliki kesadaran dan sikap bertanggung jawab untuk melakukan praktik poligami dan harus mampu berbuat adil, semua Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan poligami harus secara sah karena Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 telah mengatur dan memperbolehkan Poligami dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan, BKPPD diharapkan lebih selektif lagi dalam menyelesaiakan permasalahan Praktik Poligami Pegawai Negeri Sipil.
Kata Kunci : Praktik, Poligami, Pegawai Negeri Sipil.
Download berkas