Penulis / NIM
SRI PERTIN AHMAD / 1011416080
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
LISNAWATY W. BADU, SH., MH / 0029056903
Pembimbing 2 / NIDN
NOVENDRI M NGGILU, SH., M.H / 0027118901
Abstrak
Adapun tujuan yang di ambil oleh peneliti adalah untuk mengetahui dan menganalisis apakah praktek tembak di tempat sudah se dengan peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana pertanggung jawaban OKnum Kepolisian yang melakukan perintah Tembak di tempat bagi pelaku panah wayer di gogorontalo.
Adapun yang menjadi jenis data dalam penelitian ini adalah peneli humum empiris ata lebih kependekatan kasus yang berka dengan masa Penelitian. Jenis penelitian hukum empiris yaitu untuk mendukung perkembangan ilmu hukum, tidak cukup hanya di lakukan dengan melakuka studi mengenai sistem norma saja. Hukum pada kenyataannya di buat da di terapkan oleh man yang hidup dalam masyarakat. Artinya keberadaan hukum tidak bisa di lepaskan dari keadaan sosial masyarakat serta perilaku manusia ya terkait dengan lembaga hukum tersebut.
Hasi penelitian ini menyimpulkan bahwa kewenangan pelaksanaan tembak di tempat ya di terapkan Di Polres Gorontalo Kota prosedurnya belum sesuai dengan isi peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 pasal 48 Huruf B tentan Implementasi Prinsip dan standar Hak Asasi Manusia dalam penyelenggaraan tugas Kepolisian Negar Republik Indonesia. Dan Polisi dapat mempertanggun jawabka atas tindakan tindakan penggunaan senjata api sebagaimana telah di atur dalam peraturan perundang-undangan dan dapat di tuntut pertanggung jawabnya dilakukan atau dikenakan sanksi disiplin, adapun sanksi disiplin yang dimaksud sesuai isi pasal 9 perkap Nomor 2 tahun 2003 yaitu, berdasarkan ucapan, teguran lisan, penundaan mangikuti pendidikan selama 1 tahun dan mutasi yang bersifat demosi
Kata Kunci : Hak Asasi Manusia : Perintah Tembak di tempat: panah wayer
Download berkas