Penulis / NIM
RETNO RISALATUN SOLEKHA / 1011416090
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Prof. Dr. FENCE M WANTU, SH., MH / 0019017404
Pembimbing 2 / NIDN
Dr. LUSIANA MARGARETH TIJOW, SH., MH / 0006038105
Abstrak
ABSTRAK
RETNO RISALATUN SOLEKHA, NIM : 1011416090, PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA MONEY POLITIC OLEH CALON ANGGOTA LEGISLATIF PADA PEMILIHAN UMUM 2019 (STUDI KASUS KABUPATEN GORONTALO), BAPAK Dr. FENCE M. WANTU, SH., M.H SELAKU PEMBIMBING 1 DAN IBU Dr. LUSIANA M. TIJOW, SH., M.H SELAKU PEMBIMBING II FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NEGERI GORONTALO.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana money politic pada penyelenggaraan pemilihan umum oleh calon anggota legislatif pada pemilu 2019 di Kabupaten Gorontalo, dan untuk mengetahui apa saja yang menjadi faktor penghambat penegakan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana money politic oleh calon anggota legislatif pada pemilu 2019 di Kabupaten Gorontalo.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian Hukum Empiris, menggunakan jenis data yang terdiri dari data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan teknik wawancara dan kepustakaan. Kemudian data dianalisis secara deskriptif atau memberikan gambaran atau pemaparan atas subjek dan objek penelitian sebagaimana hasil penelitian yang dilakukan.Gambaran tersebut akan disusun secara sistematis untuk kemudian mendapatkan kesimpulan atas Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Money Politic Oleh Calon Anggota Legislatif Pada Pemilihan Umum 2019. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Money Politic Oleh Calon Anggota Legislatif Pada Pemilihan Umum masih belum maksimal, hal ini dibuktikan dengan data di Bawaslu Kabupaten Gorontalo masih banyaknya pelanggaran tindak pidana money politic yang dilakukan oleh calon anggota legislatif dan masih banyak pelanggaran tindak pidana money politic yang tidak diproses sampai ketahap penyidikan karena tidak cukup bukti. Dalam menjerat para calon anggota legislatif yang melakukan tindak pidana money politic Bawaslu, dan Kepolisian, masih dihadapkan pada beberapa faktor-faktor hambatan yang melatar belakangi sehingga berpengaruh pada penerapan sistem peradilan pidana terhadap tindak pidana pelanggaran tindak pidana money politic.
Saran dalam penelitian ini adalah Sentra Gakkumdu selaku penegak hukum besertamasyarakat harus lebih memaksimalkan proses Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Money Politic oleh Calon Anggota Legislatif.
Kata Kunci :Penegakan Hukum, Tindak Pidana, Money Politic Calon Anggota Legislatif
Download berkas