Penulis / NIM
RIFKA ARIFIN / 1011416095
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
MUTIA CH THALIB, S.H., M.Hum. / 0004076904
Pembimbing 2 / NIDN
NUVAZRIA ACHIR, SH., MH / 0005108502
Abstrak
ABSTRAK
Rifka Arifin. Nim 1011416095. Analisis Yuridis Permohonan Penetapan Isbat Nikah Di Pengadilan Agama Gorontalo Ditinjau Dari Pasal 7 Ayat 3 Huruf (d) Kompilasi Hukum Islam. Mutia Cherawaty Thalib SH.,MH selaku pembimbing I dan Nuvazria Achir SH.,MH selaku pembimbing II. Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo 2020
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis permohonan isbat nikah di Pengadilan Agama Gorontalo Ditinjau Dari Pasal 7 Ayat 3 Huruf (d) Kompilasi Hukum Islam.
Data yang digunakan dalam penelitian ini dianalisis secara deskriptif dengan menggunakan pendekatan kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, bahwa Permohonan isbat nikah di Pengadilan Agama Gorontalo terhadap perkawinan yang dilangsungkan setelah Undang-Undang Perkawinan diundangkan secara yuridis hal tersebut telah keluar dari peraturan perundang-undangan secara tertulis dimana hal tersebut secara implementatif berorientasi pada asas kemanfaatan hukum yang bertujuan untuk memenuhi dan menciptakan kemashlahatan bagi masyarakat. Desakan kebutuhan untuk memperoleh buku nikah sebagai bukti legalitas perkawinan menjadi alasan utama bagi para pemohon untuk mengajukan permohonan isbat nikah di Pengadilan Agama. Permohonan penetapan isbat nikah di Pengadilan Agama Gorontalo tidak terlepas dari faktor internal dan faktor eksternal. Secara internal adanya permohonan isbat nikah di Pengadilan Agama tidak terlepas dari kedudukan hukum isbat nikah yang telah diatur dalam Kompilasi Hukum Islam yang menjadi payung hukum (legal standing) bagi para Pemohon untuk mengajukan permohonan isbat nikah di Pengadilan Agama. Selain itu, kedudukan lembaga Peradilan sebagai lembaga pelaksana kekuasaan kehakiman yang pada dasarnya tidak bisa menolak perkara yang diajukan dengan alasan belum atau tidak ada hukumnya. Faktor eksternal terdiri dari hak yang melekat pada setiap orang sebagai warga Negara dan pertimbangan hakim dalam memberikan putusan atau penetapan terhadap permohonan isbat nikah yang diajukan.
Kata Kunci : Permohonan, Penetapan Pengadilan, Isbat Nikah
Download berkas