Penulis / NIM
ALJOSHUA JONATHAN TIMOTHY REPI / 1011416099
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
MOH. R. U PULUHULAWA, SH, M.Hum / 0005117004
Pembimbing 2 / NIDN
LISNAWATY W. BADU, SH., MH / 0029056903
Abstrak
ABSTRAK
Aljoshua Jonathan Timothy Repi, NIM. 1011416099. Peran Kepolisian Dalam Penegakan Hukum Terhadap Penggunaan Senjata Tajam oleh Anak Dibawah Umur. Bapak Moh. Rusdiyanto U. Puluhulawa, SH., M.Hum selaku Pembimbing I dan Ibu Lisnawaty Wadju Badu, SH., MH selaku Pembimbing II. Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo 2021.
________________________________________
Perlu penanganan secara tepat terhadap anak dibawah umur yang melakukan berbagai bentuk tindak pidana berupa membawa dan menggunakan senjata tajam termasuk dalam hal penegakan hukumnya, maka kajian yang dilakukan dalam penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan faktor-faktor anak melakukan tindak pidana dengan menggunakan senjata tajam serta peran kepolisian dalam menegakan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian empiris dengan pendekatan lapangan dan perundang-undangan, serta teknik pengumpulan data secara kepustakaan ditunjang dengan data wawancara. Dalam penelitian ini teknik analisis yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian maka dapat disimpulkan bawah, motivasi-motivasi (faktor) anak menggunakan senjata tajam dalam tindak pidana diantaranya; (1) Motivasi Intrinsik, dan (2) Motivasi Ekstrinsik yang terdiri dari, Faktor keluarga, Faktor pendidikan dan sekolah, serta Faktor pergaulan anak, Faktor media sosial. Adapun Peran kepolisian Polres Gorontalo Kota dalam menangani anak-anak yang menggunakan senjata tajam tapi belum pada tindakan kejahatan, masih akan diberikan nasihat terlebih dahulu dan dikembalikan kepada orangtua mereka. Jika anak tersebut sudah berbuat tindakan kriminal untuk kesekian kalinya, maka pihak kepolisian akan melaksanakan proses penegakan hukum sebagaimana regulasi yang telah ada berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, namun dalam hal kejahatan yang dilakukan merupakan kejahatan senjata tajam dengan ancaman hukuman diatas 7 (tujuh) tahun penjara. Penegakan hukum tindak pidana anak Polres Gortalo Kota selalu mengedepankan dan mengupayakan jalan diversi dengan mengutamakan restorative justice. Sebaiknya pihak kepolisian melaksanakan patroli/razia rutin serta sosialisasi hukum di sekolah-sekolah sebagai upaya preventif tindak pidana menggunakan senjata tajam pada anak di bawah umur.
Kata Kunci : Penegakan Hukum, Senjata Tajam, Anak
Download berkas