Penulis / NIM
PRETTY FABIOLA ANDINI / 1011416100
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Dr. WENY ALMORAVID DUNGGA, SH., MH / 0022056806
Pembimbing 2 / NIDN
SUWITNO YUTYE IMRAN, SH., MH / 0022068302
Abstrak
ABSTRAK
PRETTY FABIOLA ANDINI, NIM 1011416100. Perlindungan Hukum Debitur Atas Jaminan Hak Milik Rumah Perjanjian Kredit Bank Bri Cabang Limboto. Bapak Weny almoravid Dungga, SH., MH Selaku Pembimbing I Dan Bapak Suwitno Yutye Imran, SH., MH Selaku Pembimbing II. FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NEGERI GORONTALO 2020.
________________________________________
Umumnya di setiap bank bahwa penentuan nilai pinjaman disesuaikan dengan jenis usaha yang dijalankan. Salah satunya dilakukan oleh pihak Bank Rakyat Indonesia Cabang Limboto. Sebagai suatu bentuk perjanjian idealnya perjanjian kredit bank dapat memberikan suatu solusi yang baik bagi kedua pihak yang mengikatkan diri dalam perjanjian tersebut. Seharusnya isi perjanjian tidak boleh hanya menguntungkan salah pihak saja bentuk perjanjian yang bersifat baku tersebut, di mana telah ditentukan terlebih dahulu isi perjanjian oleh salah satu pihak yakni pihak bank. Pada faktanya jelas banyak menguntungkan pihak bak itu sendiri. Untuk itu sebagai langkah konkret dibutuhkan penelitian lebih lanjut tentang perlindungan debitur atas jaminan hak milik dalam perjanjian kredit bank.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, serta teknik pengumpulan data secara kepustakaan ditunjang dengan data wawancara. Dalam penelitian ini teknik analisis yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian ini maka peneliti memperoleh; (1) Prosedur perjanjian kredit dengan jaminan hak milik rumah di BRI, (2) Akibat hukum apabila terjadi wanprestasi dalam perjanjian kresit dengan jaminan hak milik di BRI.
Kata Kunci : Perlindungan, Perjanjian, Kredit
Download berkas