Penulis / NIM
NADILLAH AULIA ZAHRAH / 1011416103
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
MUTIA CH THALIB, S.H., M.Hum. / 0004076904
Pembimbing 2 / NIDN
MOHAMAD TAUFIQ ZULFIKAR SARSON, S.H., M.H., M.Kn / 0009038906
Abstrak
ABSTRAK
Nadillah Aulia Zahrah¢ Hukum Perdata, Fakultas Hukum¢ Universitas Negeri Gorontalo, 2022, Skripsi¢ Pembatalan Sepihak Pemesanan Grab-Food Oleh Konsumen Dalam Perspektif Pasal 1266 Kitab Undang ¢" Undang Hukum Perdata Di Kota Gorontalo, Mutia Cherawaty Thalib, SH., M.Hum¢ Pembimbing I dan Mohamad Taufik Z Sarson, SH., MH.,M.Kn¢ Pembimbing II
Pasal 1266 KUH Perdata yang menyebutkan syarat agar suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak adalah perjanjian harus timbale balik, terdapat wanprestasi, dan pembatalannya harus dimintakan kepada hakim. Apabila pembatalan yang dilakukan tidak memenuhi syarat ¢" syarat tersebut, maka pembatalan tersebut dapat dikatakan perbuatan melawan hukum. kondisi pembatalan sepihak ini pada praktiknya terjadi pada pemesanan Grab-Food yang dilakukan oleh Konsumen. Hal ini menjadi penting dan menarik untuk ditelaah.
Berdasarkan hal tersebut peneliti mengajukan dua rumusan masalah, yakni tentang Bagaimana aturan Kitab Undang ¢" undang Hukum Perdata terhadap pembatalan sepihak pemesanan grab oleh konsumen dan apa akibat hukum yang dapat terjadi dari pembatalan sepihak yang dilakukan konsumen terhadap driver grab. Penelitian ini merupakan penelitian empiris dimana peneliti mengidentifikasi suatu masalah hokum dilapangan dengan melihat peraturan yang ada. Adapun metode yang digunakan adalah dengan wawancara kepada konsumen, pengemudi Grab, dan Perwakilan perusahaan Grab Cab.Gorontalo.
Berdasarkan hasil penelitian penulis menemukan jawaban atas permasalahan yang diajukan bahwa Tindakan pembatalan pesanan pada layanan GrabFood merupakan suatu tindakan yang termasuk dalam wanprestasi pada transaksi e-commerce yang dalam KUHPerdata termasuk dalam Pasal 1266 karena memenuhi tiga unsur yakni adanya perjanjian timbal balik yang melahirkan hak dan kewajiban bagi konsumen dan driver, adanya wanprestasi karena ketika konsumen telah melakukan pesanan dan diterima hingga siap untuk diantarkan maka terjadi prestasi sehingga konsumens wajib taat pada prestasi yang dibuat dan tidak boleh melakukan tindakan wanprestasi, serta pembatalan melalui hakim pengadilan yang tidak dapat dilakukan karena berkaitan dengan proses pengembalian dana yang diberikan oleh grab. Tindakan pembatalan pesanan secara sepihak yang dilakukan oleh konsumen sejatinya merugikan pengemudi sebagai mitra. Dalam hal ini terdapat akibat hukum dari tindakan tersebut, yakni dari tindakan tersebut pengemudi dapat mengajukan tuntutan ganti rugi sesuai dengan ketentuan pasal 1243 KUH ¢" Perdata dan mempunyai konsekuensi sebagai suatu perbuatan melawan hukum
Kata Kunci : Konsumen, Pembatalan, Grab, Pasal 1266 KUHPerdata
Download berkas