Penulis / NIM
MOH. REFLI YAHYA THALIB / 1011416104
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Prof. Dr. FENTY U. PULUHULAWA, SH., M.Hum / 0009046804
Pembimbing 2 / NIDN
Dr. DIAN EKAWATY ISMAIL, SH., MH / 0023127405
Abstrak
ABSTRAK
Moh. Refli Yahya Thalib, NIM : 1011416104, PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN ATAS DEPOT AIR MINUM ISI ULANG. Dibimbing oleh masing-masing dosen Pembimbing I : Prof. Dr. Fenty U. Puluhulawa, SH.,M.Hum dan Pembimbing II : Dr. Dian Ekawaty Ismail, SH, MH. Skripsi Jurusan Ilmu Hukum Uneversitas Negeri Gorontalo 2021.
Depot air minum adalah usaha industri yang melakukan proses pengolahan air baku menjadi air minum dan menjual langsung kepada konsumen. Hanya saja, karena minuman ini biasanya belum bisa benar-benar dipastikan kehigienisan dan kualitasnya. Pada salah satu konsumen, peneliti mewawancarai tentang kehigienisannya, dan ternyata konsumen tersebut memiliki pengalaman buruk tentang air minum isi ulang tersebut.
Tujuan Peneliti mengambil judul ini, agar masyarakat tau dan bisa tentang Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen atas resiko kerugian yang ditimbulkan dari pelaku usaha depot air minum isi ulang dan mengetahui sampai dimana peran pemerintah dalam menanggulangi masalah depot air minum isi ulang yang kurang higienis.
Penelitian ini menggunakan penelitian yang merujuk pada aturan-aturan yang tertulis, dan penelitian yang menitik beratkan pada konteks realita. Dari hasil penelitian yang peneliti lakukan, bila terjadi kesalahan yang membuat konsumen merasa di rugikan, konsumen bisa menggugat pelaku usaha tentang Perlindungan Konsumen Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam hal ini juga Pemerintah setempat yang dimaksud Dinas Kesehatan Kota Gorontalo melakukan pembinaan teknis terhadap segala kegiatan yang berhubungan dengan penyelenggaraan kualitas air minum.
Jika terjadi permasalahan kesehatan dalam mengonsumsi air minum depot isi ulang di Kota Gorontalo, konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui pengadilan atau diluar pengadilan (Arbitrase dan Mediasi). Pemerintah Kota Gorontalo dan Lembaga Perlindungan Konsumen swadaya masyarakat turut membantu memperjuangkan haknya konsumen berdasarkan Pasal 41 ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999.
Kata Kunci : Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Peran Pemerintah
Download berkas