Penulis / NIM
RAHMAT DUNGGA / 1011416113
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
LISNAWATY W. BADU, SH., MH / 0029056903
Pembimbing 2 / NIDN
NOVENDRI M NGGILU, SH., M.H / 0027118901
Abstrak
ABSTRAK
Rahmat Dungga, Nim 1011416113, Analisis Terhadap Sunat Pada Anak Perempuan Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Ibu Lisnawaty W. Badu, SH., MH selaku Pembimbing I dan Bapak Novendri M. Nggilu, SH., MH selaku Pembimbing II. Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo
Tujuan yang diambil oleh peneliti adalah untuk menganalisis Sunat pada anak perempuan dalam perspektif UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan mengetahui faktor-faktor apa yang mempengaruhi Sunat perempuan berkembang di masyarakat Gorontalo.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian Empiris dengan tipe penelitian yuridis sosiologis. Dimana peneliti akan melakukan tehnik pengumpulan data berupa; Observasi dan Wawancara. Peneliti juga menggunakan 2 (dua) sumber dalam penelitian ini yaitu sumber data primer dan data sekunder.
Berdasarkan hasil penelitian maka dapat disimpulkan bahwa; (1) Praktik sunat perempuan yang banyak dilakukan di Kabupaten Bone Bolango, jika dilihat dari perspektif UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan hak asasi anak merupakan praktik kekerasan terhadap perempuan dan oleh karenanya bertentangan dengan perlindungan perempuan dan melanggar hak asasi anak, terhadap anak perempuan yang belum bisa mengeluarkan pendapatnya sendiri tentang bagaimana mereka ingin tubuhnya diperlakukan sehingga yang ada kemudian anak-anak dipaksa menerima perlakuan praktik sunat perempuan itu atas nama agama dan budaya/tradisi. (2) Faktor-faktor yang mempengaruhi Sunat pada anak perempuan berkembang di masyarakat Gorontalo yaitu; a) Diharapkan sunat perempuan akan mengurangi libido pada perempuan. b) Mengisyaratkan bagaimana perempuan bisa diterima dalam sebuah masyarakat dan ingin melanjutkan tradisi. c) Organ genitilia eksternal dianggap kotor dan tidak bagus bentuknya. Sehingga untuk menjadi bersih dan indah maka harus di potong atau dibuang. d) Sunat perempuan mampu meningkatkan daya tahan anak, selain itu perempuan yang disunat akan menjadi subur dan mudah melahirkan. e) Faktor agama dengan dalih perintah yang dianggap wajib yang harus dilakukan sehingga dengan dalih prasyarat diterimanya sebuah amalan ibadah seseorang.
Kata kunci: Sunat Perempuan, Anak Dan Perlindungan Anak
Download berkas