SKRIPSI

Penulis / NIM
MELKI SULEMAN / 1011416116
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Dr. NUR MOHAMMAD KASIM, S.Ag, MH / 0008027607
Pembimbing 2 / NIDN
MUTIA CH THALIB, S.H., M.Hum. / 0004076904
Abstrak
ABSTRAK MELKI SULEMAN, NIM: 1011416116, Sengketa Peralihan Hak, Atas Tanah Desa Ditinjau Dari Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia).(Studi Kasus Desa Manawa, Kecamatan Patilanggio Kabupaten Pohuwato) Pembimbing I : Dr. NUR M. KASIM, S.Ag, MH., Pembimbing II : HJ.MUTIA CH. THALIB, S.H., M.Hum. Penelitian ini bertujuan untuk: (1) untuk dapat mengetahui dan menganalisis tentang Bagaimana Peralihan Hak, Tanah Desa Berdasarkan Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri). Dan Akibat Hukum Dari Peralihan Hak Atas Tanah Desa Tersebut. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis sosiologis Yaitu melihat suatu kenyataan hukum di dalam masyarakat. ataupun deskriptif meliputi wawancara terhadap kepala desa maupun masyarakat setempat penelitian ini dilakukan di di desa manawa Kecamatan patilanggio Kabupaten Pohuwato. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa terkait bagaimana peralihan hak atas tanah Berdasarkan Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri). dengan menggunakan metode penelitian yuridis sosiologis dapat di simpulkan bahwa proses peralihan hak atas tanah berdasarkan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia yang berwenang memberikan hak atas tanah Negara kepada perseorangan atau badan hukum. dalam pelaksanaannya dapat dilimpahkan kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional provinsi atau Kepala Kantor Pertanahan kabupaten atau kota. peraturan yang mengatur kewenangan dalam pemberian hak atas tanah negara adalah peraturan menteri negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1999 tentang pelimpahan kewenangan pemberian dan pembatalan keputusan pemberian hak atas tanah negara. peraturan menteri Negara Agraria/kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1999 Menyatakan tidak berlaku Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 tahun 1972 tentang pelimpahan kewenangan pemberian hak atas tanah. tata cara pemberian hak atas tanah Negara di jelaskan dalam peraturan menteri Negara agraria/kepala badan pertanahan nasional No. 3 Tahun 1999 Pasal 1 Ayat 3 Hak Pengelolaan adalah hak menguasai Dari Negara yang kewenangan. Pelaksanaannya sebgaian di limpahkan kepada pemegangnya. akibat hukum yang di timbulkan jika dalam peralihan tidak di laksanakan sesuai prosedur aturan hukum yang berlaku Akibatnya masyarakat yang melakukan suatu peralihan hak atas tanah yang tidak di daftarkan di kantor pertanahan tidak mendapatkan kepastian hukum dari peralihan haknya dengan tidak mendapatkan alat bukti berupa sertifikat tanah yang telah dibalik nama atas nama mereka. sehingga dalam hal ini menimbulkan akibat hukum yaitu tidak terjadinya peralihan hak atas tanah dan/atau tidak sahnya peralihan hak atas tanah dan tidak adanya jaminan kepastian hukum serta perlindungan hukum. Kata kunci: sengketa hak atas tanah
Download berkas

ARSIP

2024
Skripsi tahun 2024
2023
Skripsi tahun 2023
2022
Skripsi tahun 2022
2021
Skripsi tahun 2021
2020
Skripsi tahun 2020
2019
Skripsi tahun 2019
2018
Skripsi tahun 2018
2017
Skripsi tahun 2017
2016
Skripsi tahun 2016
2015
Skripsi tahun 2015
2014
Skripsi tahun 2014
2013
Skripsi tahun 2013
2012
Skripsi tahun 2012
2011
Skripsi tahun 2011