Penulis / NIM
RIRIN ANGGRI SURYANI / 1011416117
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Prof. Dr. FENTY U. PULUHULAWA, SH., M.Hum / 0009046804
Pembimbing 2 / NIDN
Dr. LUSIANA MARGARETH TIJOW, SH., MH / 0006038105
Abstrak
ABSTRAK
RIRIN A. SURYANI NIM : (1011416117) 2021 PENERAPAN SANKSI PIDANA BAGI PELAKU UJARAN KEBENCIAN (HATE SPEECH) DITINJAU BERDASARKAN PASAL 310 KUHP Dibimbing oleh Masing-masing Pembimbing I : Prof. Dr. Fenty U. Puluhulawa, S.H, M.Hum. Dan Pembimbing II : Dr. Lusiana Margareth Tijow, S.H, M.H. Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo.
Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui dan menganalisis penerapan sanksi pidana bagi pelaku ujaran kebencian (Hate Speech) ditinjau berdasarkan Pasal 310 KUHP serta menganalisis eksistensi hukum Indonesia terkait penganganan tindakan ujar kebencian (hate speech) di Kota Gorontalo.
Hasil dari penelitian menunjukan bahwa tindak ujaran kebencian sebagaimana ini adalah tindakan yang benar-benar meresahkan dikarenakan mampu memberikan efek atau dampak yang sangat buruk bagi korban ujaran kebencian itu sendiri. Ujaran kebencian ini ada bermacam-macam jenisnya, baik dilakukan secara langsung maupun lewat media sosial. Tindakan sebagaimana dimaksud jelas menyerang hak asasi manusia si korban dan secara otomatis penyerangan tersebut dianggap sebagai tindak atau perbuatan pidana. Banyak sekali regulasi yang mengatur perkara ujaran kebencian dan macam-macamnya salah satunya adalah Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang memuat perkara atau tindakan penyebaran berita bohong dan berujung pada pencemaran nama baik serta secara otomatis menyerang hak asasi korban dan pastinya harus di proses secara hukum menurut ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal yang menjadi objek dalam tindakan ujaran kebencian atau hate speech ini adalah beberapa hal yang telah disebutkan di atas, seperti warna kulit, orientasi seksual dan lain sebagainya. Hal demikian sejauh ini masih dipandang sebagai hal yang biasa saja padahal kita mengetahui bahwa hal tersebut dapat menimbulkan efek yang sangat luar biasa bagi korban ujar kebencian ini.
Kata Kunci : Sanksi Pidana Pelaku Ujaran Kebencian (Hate Speech)
Download berkas