Penulis / NIM
ANGGRIYANINGSIH POLAPA / 1011416119
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Dr. DIAN EKAWATY ISMAIL, SH., MH / 0023127405
Pembimbing 2 / NIDN
LISNAWATY W. BADU, SH., MH / 0029056903
Abstrak
ABSTRAK
ANGGRIYANINGSIH POLAPA, NIM: 1011416119, ANALISIS KRIMINOLOGI TERHADAP PEREMPUAN PELAKU TINDAK PIDAN KDRT (STUDI KASUS POLRES GORONTALO KOTA), PEMBIMBING I Dr.DIAN EKAWATY ISMAIL, SH.,MH. PEMBIMBING II LISNAWATY W. BADU, SH., MH.
Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis Faktor-Faktor apa yang menyebabkan Perempuan melakukan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan untuk mengetahui Bagaimana Perlindungan Hukum pada Perempuan Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jenis penelitian ini menggunakan metode penelitian Hukum Normatif dan Empiris. yakni penelitian menggunakan pendekatan Perundang-Undangan dengan menelaah peraturan Perundang-Undangan dan regulasi yang bersangkut paut dengan issue hukum yang diteliti, serta fakta-fakta yang terjadi dilapangan melalui wawancara Dari pelaku dan Unit PPA Polres Gorontalo Kota.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perempuan melakukan Tindak Pidana Kekerasan dalam rumah tangga di pengaruhi oleh beberapa Faktor Faktor Ekonomi, Faktor Lingkungan, Faktor Latar Belakang Sosial, dan Faktor Psikolog. Kemudian bentuk-bentuk Perlindungan Hukum terhadap Perempuan pelaku tindak pidana KDRT yaitu pemenuhan Hak yang diantaranya Hak Penyelesaian Perkara Secepatnya, Hak Mempersiapkan Pembelaan, Hak Memberikan Keterangan Bebas, Hak Untuk Mendapatkan Bantuan Hukum, dan Hak Untuk Menghubungi dan Dikunjungi Selain itu, yang menjadikan kasus KDRT ini masih terus ada, karena upaya yang kurang maksimal dari pihak Kepolisian Polres Gorontalo Kota serta pihak-pihak yang mempunyai peran penting dalam permasalahan sosial seperti ini, untuk meminalisir kasus KDRT di kota Gorontalo. Namun dibalik itu semua Perempuan pelaku KDRT tetap dibimbing serta dilindungi.
Kata Kunci: Perempuan, KDRT, Perlindungan Hukum
Download berkas