SKRIPSI

Penulis / NIM
RAHMIYATI IDRUS / 1011416122
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Prof. Dr. FENTY U. PULUHULAWA, SH., M.Hum / 0009046804
Pembimbing 2 / NIDN
NOVENDRI M NGGILU, SH., M.H / 0027118901
Abstrak
ABSTRAK RAHMIYATI IDRUS, NIM : 1011416122. Analisis Yuridis Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Terhadap Transaksi Elektronik Di Indonesia. Di Bimbing Oleh Pembimbing I : Prof. Dr. Fenty Puluhulawa., Sh., M.Hum Dan Pembimbing Ii : Novendri M. Nggilu, Sh. Mh. Jurusan Ilmu Hukum. Fakultas Hukum. Universitas Negeri Gorontalo. Perkembangan Teknologi telah berdampak di hampir seluruh aspek kehidupan salah satunya dalam aspek transaksi yang berbasis elektoronik atau lebih di kenal dengan E-commerce yang di atur dalam Undang ƒƒ‚‚ƒ‚ƒ‚ƒ‚ƒƒ‚ƒƒ‚ƒƒ‚" Undang No. 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) Oleh karena itu penting untuk melihat dari segi perlindungan konsumen yang di atur dalam Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah 1). Bagaimana perlindungan hukum ditinjau dari pasal 4 UUPK terhadap Hak konsumen transaksi elektronik dalam konstruksi hukum perlindungan konsumen dan transaksi elektronik di Indonesia?. 2). Bagaimana reformulasi pengaturan perlindungan terhadap Hak konsumen agar memenuhi asas kepastian hukum dalam pelayanan transaksi elektronik di Indonesia?. Metode Penelitian adalah Penelitian Normatif dengan pendekatan Undang-undang. Hasil Penelitian menunjukan bahwa pasal 4 UUPK telah cukup mengakomodir perlindungan konsumen akan tetapi bila di kaitkan dengan perlindungan konsumen dalam transaksi e-commerance , pasal 4 UUPK masih perlu di kaji kembali karena dalam pembentukanya hanya untuk transaksi konvensial. Oleh karena itu perlu melakukan re-formulasi hal ini di karenakan tidak ada ketentuan untuk perlindungan dan keamanan data, transaksi tanpa tatap muka; penggunaan internet; jumlah dan jenis data yang boleh dikumpulkan penyelenggara/penyedia jasa transaksi lintas negara; dan transaksi yang melibatkan produk digital serta layanan elektronik, kontrak digital, tidak juga menjabarkan cara litigasi dan non-litigasi atau yurisdiksi untuk penyelesaian perselisihan , serta tidak juga menegaskan kontrak pembeli atau penjual mana yang mengikat. Selain itu, UUPK hanya berlaku untuk bisnis di bawah yurisdiksi Indonesia. KATA KUNCI: UU ITE, UUPK, E-Commerce
Download berkas

ARSIP

2024
Skripsi tahun 2024
2023
Skripsi tahun 2023
2022
Skripsi tahun 2022
2021
Skripsi tahun 2021
2020
Skripsi tahun 2020
2019
Skripsi tahun 2019
2018
Skripsi tahun 2018
2017
Skripsi tahun 2017
2016
Skripsi tahun 2016
2015
Skripsi tahun 2015
2014
Skripsi tahun 2014
2013
Skripsi tahun 2013
2012
Skripsi tahun 2012
2011
Skripsi tahun 2011