Penulis / NIM
FERLISTA WALID / 1011416126
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
MUTIA CH THALIB, S.H., M.Hum. / 0004076904
Pembimbing 2 / NIDN
DOLOT ALHASNI BAKUNG, SH., MH / 0027088501
Abstrak
ABSTRAK
FERLISTA WALID, NIM :1011416126, DAMPAKHUKUM PERKAWINAN ANTARA AYAH DAN ANAK TIRI DI TINJAU DALAM PASAL 8 UU NO 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN (STUDI KASUS KECAMATAN TOLINGGULA, KABUPATEN GORONTALO UTARA), PEMBIMBING 1 MUTIA CH. THALIB, SH., M.Hum PEMBIMBING II DOLOT ALHASNI BAKUNG, SH.,MH
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana dampak hukum perkawinan antara ayah dan anak tiri serta faktor-faktor yang apa saja yang melatar belakangi terjadinya perkawinan antara ayah dan anak tiri.
Jenis penelitian yang di gunakan dalam penelitian ini adalah penelitian Empiris, dengan menggunakan jenis data yang terdiri dari data primer dan sekunder. Adpun teknik pengumpulan data di lakukan dengan menggunakan teknik wawancara, dokumentasi dan observasi. Kemudian data dianalisis secara deskriptif dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat di simpulkan bahwa dampak hukum perkawinan antara ayah dan anak tiri berdampak pada satatus perkawinan yang tidak Sah dan pembatalan perkawinan karena tidak memenuhi syarat Sahnya perkawinan serta berdampak pada status anak dan warisan. Sedangkan faktor-faktor yang melatar belakangi terjadinya perkawinan antara ayah dan anak tiri yaitu Faktor pendidikan, Kurangnya Memahami Ilmu Agama, Kurangya Keharmonisan Dalam Rumah Tangga, Kebiasaan mengonsumsi Alkohol, Faktor Ekonomi, Kurangnya perhatian orang tua, dan Faktor Masyarakat.
Saran dalam penelitian ini agar pemerintah harus berperan penting dalam menangani kasus ini, sebaiknya juga tokoh Agama, tokoh adat serta instansi terkait agar mencegah terjadinya perkawinan tersebut, dan di harapkan kepada orang tua lebih memperhatikan anak dan menjaga keharmonisan dalam keluarga.
Kata Kunci: Perkawinan Semahram, Ayah Dan Anak Tiri
Download berkas