Penulis / NIM
DEFIRA MARTINA ADRIAN / 1011416137
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Dr. LUSIANA MARGARETH TIJOW, SH., MH / 0006038105
Pembimbing 2 / NIDN
ABDUL HAMID TOME, SH., MH / 0901058401
Abstrak
ABSTRAK
DEFIRA MARTINA ADRIAN, 1011416137. ANALISIS DISKRIMINASI RASIAL DAN ETNIS DITINJAU DARI HUKUM INTERNASIONAL. DI BAWAH BIMBINGAN, Dr. LUSIANA M TIJOW, SH., MH (PEMBIMBING I) DAN ABDUL HAMID TOME, SH., MH (PEMBIMBING II). Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo, 2020.
Peneitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa Politik Hukum Pemerintah Indonesia dalam mencegah isu Rasialisme dan Etnis, juga untuk mengetahui Politik Hukum Pemerintah Indonesia dalam mencegah isu Rasialisme dan Etnis dikaji melalui aturan Hukum Internasional. Jenis penelitian dalam penelitian hukum ini adalah penelitian hukum normatif atau doktrinal. Keterkaitannya dengan penelitian normatif, pendekatan yang digunakan penulis dari beberapa pendekatan diatas adalah pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan kasus (Case Approach). Hasil penelitian ini adalah sudah 12 tahun UU Nomor 40 Tahun 2008 berlaku, tapi pelaksanaannya dinilai belum efektif menjerat pelaku rasisme atau diskriminasi ras dan etnis. Secara peraturan perundang-undangan telah berjalan selaras namun dalam implementasinya di lapangan masih minim, dan juga Indonesia sudah mempunyai Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 yang dinilai bagus untuk menangani dan mengahpus kasus diskriminasi rasial dan etnis namun implementasi Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis kurang populer karena kurangnya sosialisasi sehingga implementasi terjadi hanya seputar penindakan namun masih lemah pada aspek pencegahan. Undang-undang ini kurang populer karena kurangnya sosialisasi, maka dari itu pemerintah harus lebih banyak memberikan edukasi terhadap rakyat tentang adanya Undang-undang mengenai penghapusan diskriminasi rasial dan etnis ini. Sehingga, pelanggaran berupa penghinaan suatu ras dan etnis tertentu tidak lagi dianggap biasa atau sepele dan Undang-undang ini juga dapat berjalan dengan baik.
Kata Kunci: Diskriminasi; Rasial, Etnis; Hukum Internasional
Download berkas