Penulis / NIM
LAVENIA MARGARETA WAWORUNTU / 1011416143
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
MUTIA CH THALIB, S.H., M.Hum. / 0004076904
Pembimbing 2 / NIDN
JULIUS T. MANDJO, SH., MH / 0002078903
Abstrak
ABSTRAK
Lavenia Margareta Waworuntu. 1011416143. Analisis Kontrak Kerja Dalam
Bisnis Franchise F & B (Container, Booth, Stand) Di Kota Gorontalo Menurut
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Di Bawah
Bimbingan, Mutia C.H. Tahlib, SH, M. Hum (Pembimbing I) Dan Julius T.
Mandjo, SH., MH (Pembimbing II). Fakultas Hukum Universitas Negeri
Gorontalo, 2021
Tujuan penelitian ini adalah Mengetahui dan Menganalisis Sistem Kontrak Kerja Antara
Pemilik dan Pekerja dalam Bisnis Franchise F&B (Container, Booth, Stand) di Kota
Gorontalo Menurut Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan
Kendala dari Sistem Kontrak Kerja Antara Pemilik dan Pekerja dalam Bisnis Franchise
F&B (Container, Booth, Stand) di Kota Gorontalo.
Penelitian Menggunakan jenis Penelitian yuridis-empiris. Dengan menggunakan beberapa
pendekatan, yakni: pendekatan undang-undang (statue approach), pendekatan kasus (case
approach).
Hasil penelitian ini menunjukkan bahawa: Pertama Bahwa Sistem Kontrak Kerja Antara
Pemilik dan Pekerja dalam Bisnis Franchise F&B (Container, Booth, Stand) di Kota
Gorontalo Menurut Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
bahwa Perjanjian Kerja Antara Pemilik dan Pekerja Dalam Bisnis Franchise F&B
(Container, Booth, Stand) Di Kota Gorontalo Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2003 Tentang Ketenagakerjaan dari keempat Bisnis waralaba F&B di Kota Gorontalo yang
dijadikan sebagai Subjek penelitian, hanya dua Gerai yang menyediakan perjajina
Kerjasama, yakni Holcik Factory dan Kopi Lain Hati, sementara Geprek Bensu dan Kopi
Janji Jiwa tidak menyediakan Kontrak perjanjian kerja. Selain itu juga peneliti
menyimpulkan bahwa tidak ada bisnis warlaba yang peneliti jadikan sebagai subjek
peneltian menerapkan atau menaati 100% ketentuan undang-undang Ketenagakerjaan,
sebab masih banyak temuan peneliti yang tidak sesuai dengan ketentuan, misalanya saja
terkait dengan Jam kerja, Asurasi, dan Waktu libur. Kedua, Bahwa Kendala dari Sistem
Kontrak Kerja Antara Pemilik dan Pekerja dalam Bisnis Franchise F&B (Container,
Booth, Stand) di Kota Gorontalo pada kenyataan yang terjadi pada beberapa
pekerja/Karyawan yang perjanjian-kerjanya sudah berakhir atau diperpanjang, kadangkadang pengakhiran atau perpanjangan perjanjian-kerja tidak melalui prosedur yang ada
sehingga hak pekerja/Karyawan dikurangi oleh pengusaha. Jika ini terjadi di beberapa
perusahaan, niscaya akan menambah pekerjaan rumah bagi dinas tenaga kerja. Oleh karena
itu, masalah yang akan diuraikan dalam tulisan berikut ini adalah bagaimana
menyelesaikan masalah yang menimpa pekerja/Karyawan dalam menghadapi saat
berakhirnya perjanjian-kerja.
Kata Kunci: Kontrak Kerja, Waralaba, Food and Beverage.
Download berkas