Penulis / NIM
MOHAMMAD ZULFIKAR / 1011416150
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Prof. Dr. NUR MOHAMAD KASIM, S.Ag., MH / 0008027607
Pembimbing 2 / NIDN
DOLOT ALHASNI BAKUNG, SH., MH / 0027088501
Abstrak
ABSTRAK
MOHAMMAD ZULFIKAR, NIM: 1011416150, ƒ..."ANALISIS PUTUSAN HAKIM PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU NOMOR 86/PDT.G/2016/PN.KTG PERKARA GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUMƒ‚, Pembimbing I: Prof. Dr. NUR MOHAMAD KASIM, S.Ag., M.H., Pembimbing II: DOLOT ALHASNI BAKUNG, SH., MH.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Analisis Yuridis Putusan No. 86/Pdt.G/2016/PN.Ktg dan Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Dalam Putusan No. 86/Pdt.G/2016/PN.Ktg.
Penelitian ini tergolong dalam penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Bahan peneilitian dihimpun melalui studi dokumen dan studi kasus kemudian dianalisis secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukan bahwa pokok perkara dalam putusan No. 86/Pdt.G/2016/PN.Ktg adalah sengketa pelepasan hak atas tanah oleh Pemerintah Kota melawan Masyarakat Adat dan Pemerintah Daerah. Disamping itu surat yang diajukan sebagai alat bukti peralihan tanah dalam putusan bukan merupakan surat/akta pelepasan hak atas tanah atau akta jual beli yang berfungsi sebagai juridische levering peralihan hak atas tanah melainkan Surat Keputusan Harga Taksiran Ganti Rugi Pembebasan Tanah yang berfungsi sebagai penentu harga yang harus dibayar oleh pihak yang memerlukan tanah kepada pemilik hak atas tanah dalam kegiatan pengadaan tanah sehingga pelepasan hak atas tanah dengan pemiliknya belum terlaksana. Demikian Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotamobagu yang kurang teliti dalam mengadili perkara sengketa dalam putusan No. 86/Pdt.G/2016/PN.Ktg sehingga mengakibatkan putusan dinyatakan batal oleh peradilan tingkat banding dalam putusan No. 85/Pdt/2018/PT.Mnd dengan putusan niet ontvanklijke verklaard atau gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.
Kata Kunci: Jual Beli, Pembebasan Tanah, Penyerahan Secara Yuridis, Putusan No. 86/Pdt.G/2016/PN.Ktg.
Download berkas