Penulis / NIM
MASITA RAUF / 1011416151
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Prof. Dr. FENTY U. PULUHULAWA, SH., M.Hum / 0009046804
Pembimbing 2 / NIDN
NOVENDRI M NGGILU, SH., M.H / 0027118901
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peranan Direktorat Polairud Polda Gorontalo dalam pencegahan praktik destructive fishing, dan mengetahui serta menjabarkan faktor-faktor yang menghambat peranan Direktorat Polairud Polda Gorontalo dalam pencegahan praktik destructive fishing. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah jenis penelitian empiris.
Dalam serangkaian penelitian, peneliti menemukan bahwa peranan peranan Direktorat Polairud Polda Gorontalo dalam pencegahan praktik destructive fishing, terlihat dalam kegiatan kepolisian mereka yakni Patroli Perairan, Sambang Pesisir, PAM Giat Masyarakat, Riksa Kapal, Seacrh and Rescue (SAR), dan Gakkum. Akan tetapi faktanya kegiatan tersebut masih belum maksimal dan komprehensif dikarenakan kegiatan mereka hanya dilakukan situasional.
Kemudian Faktor penghambat peranan Direktorat Polairud Polda Gorontalo dalam pencegahan praktik destructive fishing mulai dari Lini internal Polair meliputi: Jumlah personil yang belum sesuai DSPP (Daftar Susunan Personil Polri), Sarana dan prasarana yang kurang memadai, dan sulitnya bagi Polair mengungkap barang bukti. Selanjutnya hambatan dari lini eksternal Polair yakni: Faktor tingkat kesadaran hukum masyarakat yang minim tentang Undang-undang No. 45 Tahun 2009 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.
Kata Kunci : Destructive Fishing, Direktorat Polairud, Pencegahan.
Download berkas