Penulis / NIM
NANDRIYANTO AKUB / 1011416153
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Dr. FENCE M WANTU, SH., MH / 0019017404
Pembimbing 2 / NIDN
LISNAWATY W. BADU, SH., MH / 0029056903
Abstrak
ABSTRAK
NANDRIYANTO AKUB (NIM : 1011416153) 2016. TINJAUAN YURIDIS PENGGUNAAN KEKERASAN PENYIDIK TERHADAP TERSANGKA
PEMBUNUHAN DALAM PROSES PENANGKAPAN (Studi Kasus Pembunuhan Yang Terjadi di Jln.Panjaitan Kota Gorontalo). Dibimbing oleh masing-masing Pembimbing I : DR. FENCE M. WANTU, SH., MH dan Pembimbing II : LISNAWATY W. BADU, SH., MH. Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo.
Tujuan penelitian ini membahas tentang penggunaan kekerasan penyidik terhadap tersangka pembunuhan dalam proses penangkapan serta pemenuhan terhadap hak-hak yang melekat pada dirinya saat proses penangkapan. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian Normatif dengan pendekatan kuantitatif.
Hasil penelitian menunjukan, bahwa dalam proses penangkapan tidak dikenal istilah pengggunaan kekerasan namun penggunaan kekuatan oleh penyidik, dimana penggunaan kekuatan ini telah diatur dalam Perkap No.1 Tahun 2009 tentang Pedoman Tindakan Bagi Anggota Kepolisian Negara Kesatuan Republik Indonesia Dalam Penggunaan Kekuatan Kepolisia bahkan salah satu pasalnya memberikan wewenang kepada penyidik untuk menggunakan senjata api, dimana kewenanga itu diberkan untuk menjamin keberhasilan dari proses penangkapan itu dan untuk melindungi keselamata dari penyidik saat proses penangkapan. Namun kewenangan yang diberikan itu tidak semata-mata menyampingkan hak-hak yang dimiliki oleh tersangka sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pasal 50 â" Pasal 68 dan juga Perkap No.8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Repoblik Indonesia. Namun dalam pelaksanaannya terkadang penyidik menyampingkan ataupun tidak mmperhatikan hak-hak yang dimiliki oleh tersangka pada saat penangkapan, hal ini sebagaimana yang terlihat pada pembunuhan yang terjadi di jln. Panjaitan dimana pada saat proses penangkapan bedasarkan video saat proses penangkapan dan foto dari wajah tersangka yang beredar dan bedasarkan keterangan tersangka yang sekarang berstatus terdakwa memperlihatkan bahwa terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh penyidik serta pada saat setelah dilakukan penangkapan tersangka tidak langsung dibawa kekantor polisi terdekat, namun pada saat setelah dilakukan penangkapan tersangka dibawa ketempat sepi untuk dimintai keterangan.
Seyogoyanya setelah setelah dilakukan penangkapan, penyidik harus segera membawa tersangka ke kantor polisi terdekat untuk diperiksa sebagaimana ketentuan dari KUHAP khususnya Pasal 50. Sebap pada saat penangkapan penyidik telah memegang bukti permulaan yang cukup seperti yang disebutka dalam Pasal 17 KUHAP dan yang diperjelas pada Pasal 25 ayat (1) Perkap No.6 Tahun 2019.
Kata Kunci :Tinjauan Yuridis, Kekerasan, Penyidik, Tersangka, Pembunuhan, Penangkapan
Download berkas