Penulis / NIM
WENCHY REIVANA ISHAK / 1011416156
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Prof. Dr. NUR MOHAMAD KASIM, S.Ag., MH / 0008027607
Pembimbing 2 / NIDN
NUVAZRIA ACHIR, SH., MH / 0005108502
Abstrak
ABSTRAK
WENCHY REIVANA ISHAK, NIM : 1011416156, AKIBAT HUKUM PERKAWINAN SEDARAH DITINJAU PADA PASAL 8 UU NO.1 TAHUN 1974 DIKECAMATAN SUWAWA KABUPATEN BONE BOLANGO PEMBIMBING I DR. NUR M. KASIM, S.AG, MH, PEMBIMBING II NUVAZRIA ACHIR, SH.,MH
Tujuan penelitian ini adalah mengetahui akibat hukum dari perkawinan sedarah ditinjau Dari Pasal 8 UU No.1 Tahun 1974 dan untuk mengetahui apa faktor-faktor yang melatarbelakangi perkawinan sedarah di Kecamatan Suwawa Kabupaten Bone Bolango.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian empiris, menggunakan jenis data yang terdiri dari data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis data yang dilakukan dalam penelitian ini yaitu analisis deskriptif dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian akibat hukum dari perkawinan sedarah yaitu berdampak pada kedudukan status suami istri, kedudukan anak yang dilahirkan, kedudukan warisan anak. Faktor-faktor yang melatarbelakangi perkawinan sedarah yaitu rendahnya pendidikan, alkohol, kurangnya pemahaman terhadap agama, keturunan, keharmonisan rumah tangga dan kurangnya kesadaran hukum.
Saran dalam penelitian ini adalah ditujukan kepada pemerintah atau aparat desa hendaklah meningkatkan penyuluhuhan kepada masyarakat yang menyangkut tentang hukum perkawinan, dan juga diharapkan kepada masyarakat agar berfikir saat mengambil keputusan terkait dengan persoalan perkawinan dan juga perlu ditingkatkan kesadaran hukum.
Kata Kunci : Akibat Hukum, Perkawinan Sedarah
Download berkas