Penulis / NIM
SITI QOMARIAH / 1011416158
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Prof. Dr. FENCE M WANTU, SH., MH / 0019017404
Pembimbing 2 / NIDN
LISNAWATY W. BADU, SH., MH / 0029056903
Abstrak
ABSTRAK
SITI QOMARIAH. NIM: 1011416158. PENERAPAN ASAS
PROPORSIONAL DALAM HUKUM PIDANA DARI SEGI
PENUNTUTAN. Pembimbing I: Dr. Fence M. Wantu, SH., M.H.
Pembimbing II: Lisnawaty W. Badu, S.H., M.H.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah penuntut umum
melaksanakan penerapan asas proporsional dalam hukum pidana dan mengetahui
apa yang menjadi dasar pertimbangan dari dasar pertimbangan penuntut umum
dalam menjatuhkan penuntutan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini
adalah penelitian normatif dengan melakukan penelusuran kepustakaan yang
terdiri dari bahan-bahan hukum tertulis dan literatur-literatur hukum yang berlaku.
Hasil penelitian ini menunjukan; 1). Jaksa dalam hal ini selaku wakil negara
dalam bidang penuntutan tentunya harus melaksanakan tugasnya dengan tidak
sembarangan melainkan tetap memperhatikan peraturan perUndang-Undangan
yang berlaku dan berpegang teguh terhadap pedoman tuntutan. 2). Dasar
pertimbangan dari penuntut umum dalam menjatuhkan penuntutan Dasar
pertimbangan dari penuntut umum dalam menjatuhkan penuntutan Jika dilihat
dalam peraturan perundangan bahwa dasar dalam penuntutan sebagai berikut:
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Acara Pidana dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI.
Kata Kunci: Asas Proporsional; Hukum Pidana; Penuntutan.
Download berkas