Penulis / NIM
ZOHRA ISMAIL / 1011416162
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Prof. Dr. FENCE M WANTU, SH., MH / 0019017404
Pembimbing 2 / NIDN
NUVAZRIA ACHIR, SH., MH / 0005108502
Abstrak
ABSTRAK
ZOHRA ISMAIL, NIM. 1011416162, PERAN PENYIDIK DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENIPUAN DENGAN MODUS PILOT GADUNGAN DI POLDA GORONTALO, Pembimbing I: Dr. Fence M. Wantu, SH.,MH, Pembimbing II: Nuvazria Achir, SH.,MH, Jurusan Ilmu Hukum Universitas Negeri Gorontalo
Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis peran penyidik dalam penyelesaian tindak pidana penipuan dengan modus pilot gadungan di Polda Gorontalo dan untuk mengetahui dan menganalisis faktor penghambat penyelesaian kasus tindak pidana penipuan dengan modus pilot gadungan di Polda Gorontalo.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan menggunakan data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. analisis data dalam penelitian hukum memiliki sifat deskriptif.
Hasil dari penelitian ini yakni Peran penyidik dalam penyelesaian tindak pidana penipuan dengan modus pilot gadungan di Polda Gorontalo dilakukan melalui proses identifikasi, modus operandi, dan melakukan interogasi kepada para korban/saksi. Adapun peran penyidik untuk membuktikan barang bukti hal yang tidak dilakukan oleh penyidik dengan tidak melakukan olah tempat kejadian perkara dan tidak melakukan penggeladahan. Di sisi lain pada tahapan pemeriksaan penyidik tanpa surat panggilan saksi pelapor dan saksi-saksi lainnya telah dilakukan pemeriksaan. Dengan surat panggilan telah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka namun tidak datang menghadap kepada penyidik/penyidik pembantu. Para korban/saksi menghadirkan barang bukti yang lengkap sehingga sangat mendukung proses penyidikan. Adapun Faktor penghambat penyelesaian kasus tindak pidana penipuan dengan modus pilot gadungan di Polda Gorontalo yaitu terdiri dari faktor internal berupa faktor SDM penyidik kepolisian dan faktor kurangnya pengetahuan korban. Adapun faktor eksternal berupa kurangnya sarana prasarana untuk mendukung peran penyidik dan faktor masyarakat yaitu kurangnya pemahaman masyarakat akan hukum
Kata Kunci: Peran, Penyidik, Penipuan, Pilot Gadungan
Download berkas