SKRIPSI

Penulis / NIM
ZOHRA ISMAIL / 1011416162
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Prof. Dr. FENCE M WANTU, SH., MH / 0019017404
Pembimbing 2 / NIDN
NUVAZRIA ACHIR, SH., MH / 0005108502
Abstrak
ABSTRAK ZOHRA ISMAIL, NIM. 1011416162, PERAN PENYIDIK DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENIPUAN DENGAN MODUS PILOT GADUNGAN DI POLDA GORONTALO, Pembimbing I: Dr. Fence M. Wantu, SH.,MH, Pembimbing II: Nuvazria Achir, SH.,MH, Jurusan Ilmu Hukum Universitas Negeri Gorontalo Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis peran penyidik dalam penyelesaian tindak pidana penipuan dengan modus pilot gadungan di Polda Gorontalo dan untuk mengetahui dan menganalisis faktor penghambat penyelesaian kasus tindak pidana penipuan dengan modus pilot gadungan di Polda Gorontalo. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan menggunakan data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. analisis data dalam penelitian hukum memiliki sifat deskriptif. Hasil dari penelitian ini yakni Peran penyidik dalam penyelesaian tindak pidana penipuan dengan modus pilot gadungan di Polda Gorontalo dilakukan melalui proses identifikasi, modus operandi, dan melakukan interogasi kepada para korban/saksi. Adapun peran penyidik untuk membuktikan barang bukti hal yang tidak dilakukan oleh penyidik dengan tidak melakukan olah tempat kejadian perkara dan tidak melakukan penggeladahan. Di sisi lain pada tahapan pemeriksaan penyidik tanpa surat panggilan saksi pelapor dan saksi-saksi lainnya telah dilakukan pemeriksaan. Dengan surat panggilan telah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka namun tidak datang menghadap kepada penyidik/penyidik pembantu. Para korban/saksi menghadirkan barang bukti yang lengkap sehingga sangat mendukung proses penyidikan. Adapun Faktor penghambat penyelesaian kasus tindak pidana penipuan dengan modus pilot gadungan di Polda Gorontalo yaitu terdiri dari faktor internal berupa faktor SDM penyidik kepolisian dan faktor kurangnya pengetahuan korban. Adapun faktor eksternal berupa kurangnya sarana prasarana untuk mendukung peran penyidik dan faktor masyarakat yaitu kurangnya pemahaman masyarakat akan hukum Kata Kunci: Peran, Penyidik, Penipuan, Pilot Gadungan
Download berkas

ARSIP

2024
Skripsi tahun 2024
2023
Skripsi tahun 2023
2022
Skripsi tahun 2022
2021
Skripsi tahun 2021
2020
Skripsi tahun 2020
2019
Skripsi tahun 2019
2018
Skripsi tahun 2018
2017
Skripsi tahun 2017
2016
Skripsi tahun 2016
2015
Skripsi tahun 2015
2014
Skripsi tahun 2014
2013
Skripsi tahun 2013
2012
Skripsi tahun 2012
2011
Skripsi tahun 2011