Penulis / NIM
FIKRAN PAKAYA / 1011416169
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
MUTIA CH THALIB, S.H., M.Hum. / 0004076904
Pembimbing 2 / NIDN
DOLOT ALHASNI BAKUNG, SH., MH / 0027088501
Abstrak
ABSTRAK
FIKRAN PAKAYA. (NIM : 1011416169). 2020. EKSISTENSI TANAH ULAYAT DALAM MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT ADAT DI DESA OLLOT KECAMATAN BOLANGITANG KABUPATEN BOLAANGMONGONDOW UTARA. Di bawah bimbingan ibu HJ. Mutia CH. Thalib, S.H., M.Hum. dan bapak Dolot Alhasni Bakung, S.H., MH. Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo.
Penelitian ini membahas tentang Eksistensi Tanah Ulayat Dalam Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat Adat Di Desa Ollot Kecamatan Bolangitang Kabupaten Bolaangmonggondow Utara. Adapun yang menjadi tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui eksistensi tanah ulayat dan pemanfaatannya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat adat di Desa Ollot Kecamatan Bolangitang Kabupaten Bolaangmongondow Utara.
Berdasarkan hasil penelitian eksistensi tanah ulayat di Desa Ollot dimulai dari berdirinya kerajaan Bolangitang yang bergabung dengan kerajaan Kaidipang meninggalkan swapraja yang dikelolah oleh anak, cucu, kemenakan dan masyarakat adat Mokapogu sampai dengan sekarang ini. Pemanfaatan tanah ulayat oleh masyarakat digunakan untuk berbagai tujuan sosial, dan ekonomi antara lain untuk perumahan, persawahan, perkebunan, sisanya merupakan hutan belantara. Sebagian besar masyarakat adat dan tokoh adat menyatakan bahwa penggunaan tanah ulayat sudah sesuai dengan yang diinginkan masyarakat, sedangkan sisanya menyatakan bahwa tidak sesuai dengan keinginan disebabkan oleh pemanfaatan tanah ulayat yang tidak melibatkan masyarakat serta karena status kepemilikannya tidak diperjelas dalam masa pemanfaatannya.
Kata Kunci : Pemanfaatan, Tanah Ulayat, Kesejahteraan
Download berkas