Penulis / NIM
MEIKE SUMA / 1011416173
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
NIRWAN JUNUS, SH., MH / 0002066906
Pembimbing 2 / NIDN
NUVAZRIA ACHIR, SH., MH / 0005108502
Abstrak
Meike suma (Nim: 1011416173)2020. "Tinjauan Pasal 38 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Terhadap Pengadaan Tanah Untuk Fasilitas Umum Di Provinsi Gorontalo" Pembimbing I
Hj. Nirwan Junus SH., MH dan Pembimbing II Nuvazria Achir, SH., MH.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa bagaimana Tinjauan Pasal 38 Ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2012 Terhadap Pengadaan Tanah Untuk Fasilitas Umum Di Provinsi Gorontalo Di dalam persidangan perkara gugatan ganti rugi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian Normatif.
Hasil penelitian diperoleh bahwa tinjauan Pasal 38 Ayat 2 UU Nomor 2 Tahun 2012 terhadap pengadaan tanah untuk fasilitas umum di Provinsi Gorontalo bentuk/besar ganti rugi harusnya paling lama 30 hari karena berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2014 bahwa hakim memutus perkara gugatan di tingkat Pengadilan Negeri Boleh lebih dari 30 hari. penyelesaian Ganti Rugi Terhadap Pengadaan Pengadaan Tanah Untuk Fasilitas Umum Di Provinsi Gorontalo bahwa penyelesaian ganti rugi dilakukan dengan pola jalur litigasi atau dengan cara penyelesaian ganti rugi melalui Lembaga peradilan dan Non Litigasi dengan cara penyelesaian Ganti rugi diluar Pengadilan.
Download berkas