SKRIPSI

Penulis / NIM
MELDI ABDULAH / 1011416178
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Dr. LUSIANA MARGARETH TIJOW, SH., MH / 0006038105
Pembimbing 2 / NIDN
ABDUL HAMID TOME, SH., MH / 0901058401
Abstrak
ABSTRAK Meldi Abdulah, Nim : 1011 416 178, Analisis Yuridis Kejahatan Perang Israel di Palestina (Studi Kasus Penembakan Razan Al-Najjar Tenaga Medis Palestina Oleh Militer Israel), Pembimbing I Dr. Lusiana Margareth Tijow , SH MH., Pembimbing II Abdul Hamid Tome, SH., MH. Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo 2020. Penelitian ini di latarbelakangi oleh kejahatan perang yang dilakukan oleh personel militer Israel yang menyebabkan tewasnya Razan Al-Najjar tenaga medis Palestina. Sebagaimana tenaga medis dalam daerah konflik bersenjata harus di hormati dan di lindungi termuat dalam Pasal 20 Konvensi Jenewa IV 1949. Dalam hal ini Israel harus memberikan bentuk pertanggungjawaban akibat pelanggaran menurut hukum humaniter internasional yang menewaskan tenaga medis Palestina di perbatasan Jalur Gaza 2018 kemarin. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum yuridis normatif dengan melakukan pendekatan Undang-Undang (statute approach), karena hendak mengidentifikasi, mempelajari dan memahami tentang isu/masalah hukum yang diangkat melalui instrumen hukum humaniter internasional. Berdasarkan hasil penelitian, disimpulkan bahwa Israel telah melanggar Konvensi Jenewa IV 1949 dengan menembak tenaga medis Palestina yang sedang betugas di perbatasan Kahn Younis, Gaza. Tenaga medis dalam konflik bersenjata dikategorikan non kombatan (civilian) yang harus dilindungi dan dihormati. Tanggung jawab negara lahir karena melanggar atau mencederai perjanjian internasional yang ada sehingga menimbulkan kerugian bagi negara lain. Akibat kejahatan perang yang dilakukan oleh Israel terhadap Palestina, menurut prinsip hukum humaniter Israel dapat dimintai pertanggungjawaban baik itu tanggungjawab negara, tanggung jawab komandan, dan tanggung jawab individu. Kejahatan perang yang dilakukan oleh personel militer Israel dapat diadili di hadapan pengadilan internasional (Mahkamah Pidana Internsional) yurisdiksi ICC untuk mengadili kejahatan perang yang dilakukan oleh Israel terdapat pada pasal 5 Ayat (1) Statuta Roma 1998. Kekuatan mengadili ICC juga meliputi Territorial Jurisdiction (rationae loci) karena Palestina telah meratifikasi Statuta Roma 1998 walaupun Israel sendiri belum meratifikasinya. Akan tetapi, sampai dengan penelusuran terkahir yang dilakukan oleh penulis belum ada satu bentuk pertanggunjawaban yang diberikan oleh Israel kepada Palestina. KATA KUNCI : Kejahatan Perang, Tenaga Medis, Mahkamah Pidana Intenasional
Download berkas

ARSIP

2024
Skripsi tahun 2024
2023
Skripsi tahun 2023
2022
Skripsi tahun 2022
2021
Skripsi tahun 2021
2020
Skripsi tahun 2020
2019
Skripsi tahun 2019
2018
Skripsi tahun 2018
2017
Skripsi tahun 2017
2016
Skripsi tahun 2016
2015
Skripsi tahun 2015
2014
Skripsi tahun 2014
2013
Skripsi tahun 2013
2012
Skripsi tahun 2012
2011
Skripsi tahun 2011