Penulis / NIM
RIMAN MANTULANGI / 1011416180
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
MOH. R. U PULUHULAWA, SH, M.Hum / 0005117004
Pembimbing 2 / NIDN
DOLOT ALHASNI BAKUNG, SH., MH / 0027088501
Abstrak
ABSTRAK
RIMAN MANTULANGI, NIM : 1011416180, PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENGGELAPAN INVESTASI DI GORONTALO, PEMBIMBING I MOH. R. PULUHULAWA, S.H.,M.HUM PEMBIMBING II DOLOT ALHASNI BAKUNG, S.H.,M.H
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum terhadap narapidana yang melakukan tindak pidana penggelapan investasi digorontalo berdasarkan pasal 372 KUHP hingga pasal 377 KUHP yang merupakan ketentuan yuridis dari tindak pidana penggelapan itu sendiri, dan mengetahui apa saja yang menjadi faktor penghambat dalam proses penegakan hukum terhadap tindak pidana penggelapan investasi digorontalo yang berdasarkan pada pasal 372 KUHP hingga pasal 377KUHP.Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian Hukum Empiris, menggunakan jenis data yang terdiri dari data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan teknik wawancara dan kepustakaan. Kemudian data dianalisis secara deskriptif atau memberikan gambaran atau pemaparan atas subjek dan objek penelitian sebagaimana hasil penelitian yang dilakukan. Gambaran tersebut akan disusun secara sistematis untuk kemudian mendapatkan kesimpulan atas Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penggelapan Investasi di Gorontalo yang belum maksimal , hal ini dibuktikan dengan data yang didapat penulis dari pihak Polres Gorontalo Kota sampai dengan tahun 2020 masih sering dijumpai beberapa kasus tindak. Pidana penggelapan investasi di Gorontalo. Saran dalam penelitian ini adalah Pemerintah beserta Aparat terkait harus lebih memaksimalkan proses Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penggelapan Investasi di Gorontalo.
Kata Kunci: Penegakan Hukum, Penggelapan, Investasi.
Download berkas