Penulis / NIM
MOH. RAMA PERDANA TANGAHU / 1011416184
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
LISNAWATY W. BADU, SH., MH / 0029056903
Pembimbing 2 / NIDN
ABDUL HAMID TOME, SH., MH / 0901058401
Abstrak
ABSTRAK
MOH. RAMA PERDANA TANGAHU 2021, TINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGRUSAKAN ALAT PERAGA KAMPANYE (APK) CALON ANGGOTA DPRD PADA PEMILIHAN UMUMTAHUN 2019 DI BAWASLU PROVINSI GORONTALO. PEMBIMBING 1 LISNAWATY BADU, SH.,MH DAN PEMBIMBING II HAMID TOME, SH.,MH
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Faktor-faktor apa yang melatarbelakangi pelaku melakukan pengrusakan alat peraga kampanye milik Caleg DPRD Pada Pemilihan Umum Tahun 2019 di Bawaslu Provinsi Gorontalo dan untuk mengetahui Bagaimana upaya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan pengrusakan alat peraga kampanye Caleg DPRD Pada Pemilihan Umum Tahun 2019 ditinjau dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
Hasil penelitian ini menunjukan: Pertama, Upaya Penegakan hukum yang dilakukan oleh bawaslu bersama gakumdu dalam penangan tindak pidana pemilu terhadap pelaku pengrusakan APK sesuai dengan peraturan peundang-undangan yang berlaku Sebagaimana ketentuan Pasal 486 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu Provinsi Gorontalo dan Kabupaten/Kota dalam melakukan penanganan Temuan/Laporan dugaan tindak pidana Pemilu termasuk pengrusakan APK maka penegakan hukumnya dilakukan secara bersama-sama dengan kepolisian dan kejaksaan melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu); Kedua, Faktor-faktor yang melatarbelakangi pelaku melakukan pengrusakan alat peraga kampanye milik Caleg DPRD Pada Pemilihan Umum Tahun 2019 yaitu (1) Lemahnya kesadaran dan pengetahuan terhadap hukum Pemilu; (2) Adanya perilaku fanatisme dan antipasti terhadap Calon/Peserta Pemilu tertentu; (3) Adanya pengaruh minuman keras sehingga pelaku melakukan pengrusakan Alat Peraga Kampanye (baliho) milik salah satu calon legislatif.
Kata Kunci : Tinjaun Kriminologi, Pengrusakan, APK, Anggota Legislatif, Pemilu
Download berkas