SKRIPSI

Penulis / NIM
DWI VALENTIN EVERLY AMRAIN / 1011416187
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Dr. NUR MOHAMMAD KASIM, S.Ag, MH / 0008027607
Pembimbing 2 / NIDN
DOLOT ALHASNI BAKUNG, SH., MH / 0027088501
Abstrak
ABSTRAK Dwi Valentin Everly Amrain, Nim 1011416187. Tinjauan Sosiologis Terhadap Pemberian Warisan Menurut Masyarakat Adat Desa Bajo di Kabupaten Boalemo. Dibimbing oleh pembimbing I : Nur. Mohamad Kasim, S.Ag, M.H dan pembimbing II : Dolot Alhasni Bakung, S.H, M.H. jurusan ilmu hukum Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo Tujuan peneliti adalah Untuk mengetahui Bagaiman pembagian Warisan menurut Masyarakat Adat dan Untuk mengetahui upaya hukum seperti apa yang di tempuh dalam menyelesaian sengketa akibat pembagian warisan menurut Masyarakat Adat Desa Bajo di Kabupaten Boalemo. Jenis penelitian yang digunakan oleh peneliti adalah jenis Penelitian hukum sosiologis atau empiris, dengan mengamati proses pemberian warisan menurut masyarakat adat di desa Bajo Peneliti juga menggunakan dua sumber data yakni sumber data primer dan sumber data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian: Pertama, Pembagian warisan menurut Hukum Adat Desa Bajo di Kabupaten Boalemo mengacu pada Hukum Adat atau kebiasaan dari Desa bajo yaitu dengan Musyawarah Mufakat yang sudah menjadi tradisi terun-temurun dari zaman dahulu. Pembagian harta waris secara musyawarah lebih didasarkan pada perasaan bahwa besarnya bagian dengan sama-rata dan penyelesaiannya dilakukan di tingkat keluarga yang otoritasnya dipegang oleh dewan adat. Pembagiannya di awali dengan cara musyawarah ditingkat keluarga, apabila musyawarah ditingkat keluarga tidak mendapatkan kesepakatan maka pihak keluarga akan mengundang kepala dusun untuk melakukan musyawarah kembali antara keluarga dan kepala dusun, namun bila dalam musyawarah tersebut tetap saja tidak menemukan kesepakatan antra kedua belah pihak maka musyawarah akan kembali dilakukan ditingkat Desa dan ditingkat adat dan dewan adat sebegai hakim adat atau penengah dalam musyawarah tersebut, jika dalam musyawarah tersebut belum saja mendapatkan hasil yang adil dan kata sepakat maka akan dilanjutkan di tingkat yang lebih tinggi, yaitu ditingkat peradilan dalam hal ini Pengadilan Agama setempat. Kedua, permasalahan yang timbul dalam pembagian warisan tersebut biasanya terjadi apabila salah seorang merasa mendapatkan bagian tak sesuai dengan haknya. Kata kunci : Warisan, Hukum Adat, Desa Bajo
Download berkas

ARSIP

2024
Skripsi tahun 2024
2023
Skripsi tahun 2023
2022
Skripsi tahun 2022
2021
Skripsi tahun 2021
2020
Skripsi tahun 2020
2019
Skripsi tahun 2019
2018
Skripsi tahun 2018
2017
Skripsi tahun 2017
2016
Skripsi tahun 2016
2015
Skripsi tahun 2015
2014
Skripsi tahun 2014
2013
Skripsi tahun 2013
2012
Skripsi tahun 2012
2011
Skripsi tahun 2011