Penulis / NIM
JULIA CITRA UMAR / 1011416188
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Prof. Dr. FENTY U. PULUHULAWA, SH., M.Hum / 0009046804
Pembimbing 2 / NIDN
NOVENDRI M NGGILU, SH., M.H / 0027118901
Abstrak
ABSTRAK
Julia Citra Umar, Nim 1011416188, Pertanggungjawaban Pidan Kasus
Pencemaran Nama Baik. Ibu Prof. Dr. Fenty U. Puluhulawa, S.H., M.Hum.,
selakum pembimbing I dan Bapak Novendri M. Nggilu, S.H.,MH., selaku
pembimbing II. Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo
Tujuan peneliti adalah untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana
terhadap kasus pencemaran nama baik dan mengetahui bagaimanakah pengenaan
sanksi pencemaran nama baik tersebut jika dilihat dari sistem komando militer.
Penelitian ini menggunakan penelitian normatif dengan menggunakan
pendekatan Undang-Undang ( statute aproach ), pendekatan analisi konseptual
hukum ( analitical and conceptual aproach ) serta pendekatan kasus. Penelitian
ini menggunakan 3 ( tiga ) bahan hukum, yaitu bahan hukum primer, bahan
hukum sekunder dan bahan hukum tresier.
Berdasarkan hasil penelitian maka dapat disimpul kan bahwa; (1) dari
rumusan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang ITE,
Rumusan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. Indonesia menganut azas legalitas,
yang secara eksplisit tertuang dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP. Dalam
pertanggungjawaban pidana kasus pencemaran nama baik melalui media sosial
internet dapat diterapkan dengan sanksi pidana penjara maupun berupa denda
sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku. Pertanggungjawab ini
dibebankan sesuai dengan unsur pidana yang telah ditinjau dari segi syarat-syarat
pertanggungjawaban pidana. Sehingga pelaku tindak pidana pencemaran nama
baik, dapat mempertanggungjawabkan perbuatan seperti yang telah dipututuskan
dipengadilan. (2) Komandan selaku Ankum adalah atasan yang oleh atau atas
dasar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1997 tentang Hukum Disiplin Prajurit
diberi kewenangan menjatuhkan hukuman disiplin kepada setiap Prajurit TNI
yang berada dibawah wewenang komandonya apabila Prajurit TNI tersebut
melakukan Pelanggaran Hukum Disiplin. Dalam hal bentuk pelanggaran hukum
tersebut merupakan tindak pidana, maka Komando-komando tertentu yang akan
berkedudukan setingkat Komando Korem dapat bertindak sebagai Perwirah
Penyerah Perkara atau Paperan yang oleh Undang-Undang diberi kewenangan
menyerahkan perkara setelah mempertimbangkan saran pendapat Oditur Militer.
Kata kunci : pencemaran nama baik, pertanggungjawaban pidana, pidana
militer
Download berkas