SKRIPSI

Penulis / NIM
JULIA CITRA UMAR / 1011416188
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Prof. Dr. FENTY U. PULUHULAWA, SH., M.Hum / 0009046804
Pembimbing 2 / NIDN
NOVENDRI M NGGILU, SH., M.H / 0027118901
Abstrak
ABSTRAK Julia Citra Umar, Nim 1011416188, Pertanggungjawaban Pidan Kasus Pencemaran Nama Baik. Ibu Prof. Dr. Fenty U. Puluhulawa, S.H., M.Hum., selakum pembimbing I dan Bapak Novendri M. Nggilu, S.H.,MH., selaku pembimbing II. Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo Tujuan peneliti adalah untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana terhadap kasus pencemaran nama baik dan mengetahui bagaimanakah pengenaan sanksi pencemaran nama baik tersebut jika dilihat dari sistem komando militer. Penelitian ini menggunakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan Undang-Undang ( statute aproach ), pendekatan analisi konseptual hukum ( analitical and conceptual aproach ) serta pendekatan kasus. Penelitian ini menggunakan 3 ( tiga ) bahan hukum, yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tresier. Berdasarkan hasil penelitian maka dapat disimpul kan bahwa; (1) dari rumusan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, Rumusan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. Indonesia menganut azas legalitas, yang secara eksplisit tertuang dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP. Dalam pertanggungjawaban pidana kasus pencemaran nama baik melalui media sosial internet dapat diterapkan dengan sanksi pidana penjara maupun berupa denda sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku. Pertanggungjawab ini dibebankan sesuai dengan unsur pidana yang telah ditinjau dari segi syarat-syarat pertanggungjawaban pidana. Sehingga pelaku tindak pidana pencemaran nama baik, dapat mempertanggungjawabkan perbuatan seperti yang telah dipututuskan dipengadilan. (2) Komandan selaku Ankum adalah atasan yang oleh atau atas dasar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1997 tentang Hukum Disiplin Prajurit diberi kewenangan menjatuhkan hukuman disiplin kepada setiap Prajurit TNI yang berada dibawah wewenang komandonya apabila Prajurit TNI tersebut melakukan Pelanggaran Hukum Disiplin. Dalam hal bentuk pelanggaran hukum tersebut merupakan tindak pidana, maka Komando-komando tertentu yang akan berkedudukan setingkat Komando Korem dapat bertindak sebagai Perwirah Penyerah Perkara atau Paperan yang oleh Undang-Undang diberi kewenangan menyerahkan perkara setelah mempertimbangkan saran pendapat Oditur Militer. Kata kunci : pencemaran nama baik, pertanggungjawaban pidana, pidana militer
Download berkas

ARSIP

2024
Skripsi tahun 2024
2023
Skripsi tahun 2023
2022
Skripsi tahun 2022
2021
Skripsi tahun 2021
2020
Skripsi tahun 2020
2019
Skripsi tahun 2019
2018
Skripsi tahun 2018
2017
Skripsi tahun 2017
2016
Skripsi tahun 2016
2015
Skripsi tahun 2015
2014
Skripsi tahun 2014
2013
Skripsi tahun 2013
2012
Skripsi tahun 2012
2011
Skripsi tahun 2011