Penulis / NIM
SRI AMBAR WAHYUNI AHMAD / 1011416190
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Dr. LUSIANA MARGARETH TIJOW, SH., MH / 0006038105
Pembimbing 2 / NIDN
NUVAZRIA ACHIR, SH., MH / 0005108502
Abstrak
ABSTRAK
Sri Ambar Wahyuni Ahmad, NIM: 1011416190. Penelitian tentang Illegal Fishing dalam Perspektif Hukum Pidana Nasional dan Hukum Pidana Internasional, merupakan karya yang dibimbing oleh Ibu Dr. Lusiana Margareth Tijow, S.H., M.H., selaku pembimbing I dan Ibu Nuvazria Achir, S.H., M.H., selaku pembimbing II.
Tujuan penelitian ini diantaranya untuk mengetahui prosedur dan pengaturan Hukum Pidana Nasional dan Hukum Pidana Internasional mengenai tindak pidana Illegal Fishing, dan untuk mengetahui bentuk sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana illegal fishing yang diatur dalam Hukum Pidana Nasional dan Hukum Pidana Internasional.
Peneliti memilih menggunakan jenis penelitian normatif. Jenis penelitian ini memiliki kecenderungan dalam mencitrakan hukum sebagai disiplin preskriptif di mana hanya melihat hukum dari sudut pandang normanya saja, yang tentunya bersifat preskriptif. Salah satu cakupan dari jenis penelitian normatif yakni perbandingan hukum.
Hasil Penelitian yang didapatkan oleh peneliti meliputi prosedur dan pengaturan mengenai tindak pidana illegal fishing dalam UU RI No. 41 Tahun 2009 pada Pasal 7, 9, 14 ayat (3), 27, 28, 28A, 32, 35A, 36, 41, 41A, 42, 43, 44, 46, 46A, 65, 66, 66A sampai 66C, 69, 71, 71A, 73, 73A, 73B, 75, 76, 76A sampai 76C, 78A, 83A, 85, 93, 94A, 98, 100A sampai 100D, dan 104 sampai 108. Sedangkan, dalam PSM Agreement pada Pasal 3 sampai 16, 18 sampai 24, 28, 30, dan 31. Bentuk sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana illegal fishing yang diatur UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dimuat pada pasal 85 sampai 100D, 101, dan 102. Berdasarkan UU Perikanan tersebut, bentuk sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana illegal fishing adalah sanksi pidana penjara dan denda. Sedangkan, dalam PSM Agreement pada Pasal 5 hanya sanksi pidana denda.
Kedua dasar hukum tersebut sudah bagus, namun agar tindakan untuk mencegah, menghilangkan dan memberantas tindak pidana illegal fishing dapat tercapai dengan maksimal, pemerintah perlu memberikan sosialisasi mengenai prosedur dan pengaturan serta bentuk sanksi terhadap tindak pidana illegal fishing yang diatur oleh kedua dasar hukum tersebut kepada masyarakat. Sekaligus meningkatkan dan mengembangkan produk hukum dimaksud, khususnya pada prosedur dan pengaturan serta bentuk sanksinya. Agar supaya tujuan dari hukum pidana untuk memberikan efek jera dapat terlaksana dengan baik.
KATA KUNCI: Illegal Fishing; Hukum Pidana Nasional; Hukum Pidana Internasional
Download berkas