Penulis / NIM
NINDY AISYAH A. PAKAYA / 1011416192
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
MUTIA CH THALIB, S.H., M.Hum. / 0004076904
Pembimbing 2 / NIDN
JULIUS T. MANDJO, SH., MH / 0002078903
Abstrak
ABSTRAK
Nindy Aisyah Amini Pakaya, 1011416192. Analisis Hukum Tanggung Jawab Badan Pertanahan Nasional Provinsi Gorontalo Terhadap Pembatalan Sertifikat Hak Atas Tanah Bantaran Danau Limboto. Di Bawah Bimbingan, Mutia C.H. Tahlib, SH, M. Hum (Pembimbing I) Dan Julius T. Mandjo, SH., MH (Pembimbing II). Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo, 2021
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menanalisis tentang kedudukan hukum kepemilikan Sertifikat Hak Atas Tanah Bantaran di Danau Limboto dan Pertanggung Jawaban Badan Pertanahan Nasional Provinsi Gorontao Terhadap Pembatalan Sertifikat Hak Atas Tanah Bantaran Di Danau Limboto.
Penelitian Menggunakan jenis Penelitian normatif-empiris. Dengan menggunakan beberapa pendekatan, yakni: pendekatan undang-undang (statue approach), pendekatan kasus (case approach).
Hasil penelitian ini menunjukkan bahawa: Pertama, Bahwa Kedudukan hukum kepemilikan Sertifikat Hak Atas Tanah Bantaran Di Danau Limboto Kelurahan Lekobalo Kota Gorontalo yang berjumlah 365 sertifikat tanah yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional Provinsi Gorontalo secara hukum memiliki kedudukan sebagai alat bukti kepemilikan hak atas tanah. Namun, Akibat hukum atas kepemilikan sertifikat tanah yang ada dibantaran Danau Keluharahan Lekobalo Kota Gorontalo dengan sendirinya secara yuridis dianggap tidak memiliki kekuatan hukum, hal di karenakan sertifikat tanah tersebut diterbitkan di atas tanah negara yang masuk dalam daerah konservasi, sehingga jika merujuk pada penjelasan UUPA pasal 27 maka sertikat tanah yang telah dimiliki oleh warga yang bertempat tinggal di bantaran Danau Limboto Kelurahan Lekobalo Kota Gorontalo dinyatakan batal demi hukum. Kedua, Bahwa Pertanggungjawaban Badan Pertanahan Nasional Provinsi Gorontao Terhadap Pembatalan Sertifikat Hak Atas Tanah Bantaran Di Danau Limboto Kelurahan Lekobalo Kota Gorontalo hanyalah pada ruang administratif pertanahan, mulai dari pendataan tanah sampai penerbitan sertifikat, sehingga apabila ada prosedur yang tidak di jalankan oleh BPN, maka BPN harus bertanggungjawab untuk meluruskan prosedur tersebut dengan cara mencabut atau membatalkan sertifikat yang telah diterbitkan di atas tanah bantaran Danua Limboto, tepatnya di Kelurahan Lekobalo Kota Gorontalo. Akan tetapi BPN tidak bertanggungjawab dalam hal pemberian ganti rugi akibat pembatalan sertifikat tersebut. Namun, yang harus bertanggungjawab untuk melakukan ganti rugi adalah pemerintah Provinsi Gorontalo untuk memberikan ganti rugi atas sertifikat tanah yang terhapuskan sebab masuk dalam penguasaan negara.
Kata Kunci: Tanggungjawab; Pembatalan Sertifikat; Bantaran Danau.
Download berkas