Penulis / NIM
ADRIAN HILALA / 1011416197
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
LISNAWATY W. BADU, SH., MH / 0029056903
Pembimbing 2 / NIDN
NUVAZRIA ACHIR, SH., MH / 0005108502
Abstrak
ABSTRAK
Adrian Hilala, Nim 1011416197, Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas Oleh Pengendara Kenderaan Roda Tiga (Bentor). Ibu Lisnawaty W.Badu, SH., MH selaku Pembimbing I dan Ibu Nuvazria Achir, SH.MH selaku Pembimbing II. Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui Bagaimana Penegakan Hukum terhadap Pelanggaran Lalu Lintas Oleh Pengendara Kenderaan Roda Tiga (Bentor) berdasarkan Peraturan Daerah tentang Bentor dan Faktor apa saja yang menghambat penegakan hukum terhadap Pelanggaran Lalu Lintas Oleh Pengendara Kenderaan Roda Tiga (Bentor). Jenis Penelitian ini adalah Empiris, dan menggunakan analisis data secara deskriptif analitik.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Pelanggaran Lalu Lintas Oleh Pengendara Kenderaan Roda Tiga (Bentor) di Kabupaten Gorontalo masih tinggi, karena kurang efektivnya penegakan hukum dan kebijakan pemerintah daerah terhadap peraturan tentang pengoperasian kenderaan roda tiga (Bentor). Hal ini berdasarkan data dari Satuan Lalu Lintas Polisi Resort Gorontalo yang menunjukan bahwa adanya peningkatan pelanggaran lalu lintas pengendara roda tiga yang cukup tinggi dari tahun 2018 dan tahun 2019. Jumlah pelanggaran lalu lintas pengendara kenderaan roda 3 (Bentor) pada tahun 2018 berjumlah 153 kasus, sedangkan pada tahun 2019 terdapat 213 kasus. Prosedur penegakan hukum oleh kepolisian terhadap pelanggaran kendaraan roda tiga (Bentor) di Satlantas Polres Gorontalo, yaitu Polisi menentukan jadwal razia, Polisi menentukan tempat untuk dilakukannya razia, Tindakan terhadap pelanggaran lalu lintas, Pemberian sanksi kepada Pelanggar Lalu Lintas. Faktor yang menghambat penegakan hukum terhadap Pelanggaran Lalu Lintas Oleh Pengendara Kenderaan Roda Tiga (Bentor) di Satuan Lalu Lintas Polres Gorontalo yaitu, Faktor Substansi Hukum, Faktor sarana dan prasarana, dan Faktor Budaya atau Kebiasaan.
Kata Kunci: Penegakan Hukum, Lalu Lintas, Kenderaan Roda tiga
Download berkas