Penulis / NIM
ADE RIZKIA ARUMDANI RUSDI / 1011416201
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
LISNAWATY W. BADU, SH., MH / 0029056903
Pembimbing 2 / NIDN
NOVENDRI M NGGILU, SH., M.H / 0027118901
Abstrak
ABSTRAK
ADE RIZKIA ARUMDANI, 1011416201, PERAN KEPOLISIAN DALAM MENCEGAH DAN MENANGGULANGI PRAKTEK PROSTITUSI ONLINE (STUDI KASUS POLRES GORONTALO KOTA). Di Bawah Bimbingan LISNAWATY W. BADU, SH.,MH (Pembimbing 1), dan NOVENDRI M. NGGILU, SH.,MH (Pembimbing II) Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo, 2020
Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui dan dan menganalisis Peran kepolisian dalam mencegah dan menanggulangi Praktek Prostitusi Online di wilayah hukum Polres Kota Gorontalo, serta Untuk mengetahui dan menganalisis Faktor-faktor apakah yang menghambat kepolisian dalam mencegah dan menanggulangi Praktek Prostitusi Online di wilayah hukum Polres Kota Gorontalo.
Jenis penelitian yang digunakan oleh peneliti dalam penyusunan penelitian ini adalah sosiologi yuridis. berbasis pada ilmu hukum normatif (peraturan perundangan) tetapi bukan mengkaji mengenai sistem norma dalam aturan perundangan, namun mengamati bagaimana reaksi dan interaksi yang terjadi ketika sistem norma itu bekerja di dalam masyarakat. Lokasi penelitian yang ditentukan adalah Polres Gorontalo Kota, dengan sumber data primer dan sekunder, serta teknik pengumpulan data melalui wawancara, studi dokumentasi dan observasi. Data yang telah berhasil dikumpulkan akan dianalisis dan diuraikan deskriptif.
Hasil penelitian ini menujukan bahwa Peran Polres Gorontalo Kota dalam hal pencegahan dilakukan dengan cara melaksanakan razia baik yang dilakukan secara mandiri oleh Polres Gorontalo Kota, maupun dilakukan dengan bekerjasama dengan Polda Gorontalo dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Gorontalo, serta kegiatan kemitraan yang dilakukan dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Dinas Sosial untuk melakukan sosialisasi dan seminar terkait dengan kejahatan termasuk adalah praktek prostitusi. Selain itu, proses pendataan dan inventarisasi data kasus dan pelaku masih perlu adanya penataan internal menunjukkan bahwa proses penanggulangan praktek prostitusi masih jauh dari harapan, sementara faktor penghambar dari pencegahan dan penangugulangan prostitusi online antara lain ; a) faktor hukum (KUHP dan UU pemberantasan tindak pidana perdagangan online) tidak menjangkau pelaku PSK dan pengguna jasa; b) faktor penegak hukumnya, dimana pendataan Unit PPA yang belum maksimal sehingga proses pembinaan juga tidak maksimal; c) sarana dan prasarana yang masih sangat terbatas.
Kata Kunci:Pencegahan; Penanggulangan; Prostitusi Online
Download berkas