Penulis / NIM
RIRIN AMELIA PANIGORO / 1011416206
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Dr. DIAN EKAWATY ISMAIL, SH., MH / 0023127405
Pembimbing 2 / NIDN
NOVENDRI M NGGILU, SH., M.H / 0027118901
Abstrak
ABSTRAK
Ririn Amelia Panigoro, Nim : 1011416206, Analisis Delik Hate Speech Dalam Proses Penyelenggaraan Pemilu (Studi Terhadap UU ITE dan UU Pemilu). Ibu Dr. Dian Ekawaty Ismail, SH.,M.H selaku Pembimbing I dan Bapak Novendri M. Nggilu, SH.,M.H selaku Pembimbing II. Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo 2020
Setiap orang yang mengemukakan pendapat atau gagasannya pasca reformasi telah diakui dalam konstitusi UUD 1945. Oleh Karena itu pada perseolan kebebasan berpendapat mengakibatkan semakin banyak ujaran kebencian sebagai akibat dari adanya kebebasan berpendapat. Penyebaran ujaran kebencian juga semakin massif pada waktu-waktu tertentu, misalnya dalam proses perhelatan pemilihan umum secara khusus di pilkada, tedapat pihak yang tidak bertanggung jawab menggunakan isu SARA ke tahapan proses Pemilu.
Penelitian ini untuk mengetahui bagaimana kategori hate speech dalam pidana pemilu dan kedudukan hate speech terhadap rekonstruksi UU Pemilu. Sifat yang digunakan peneliti bersifat normatif yaitu analisis secara pendekatan historis, pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, pendekatan komparatif, serta pendekatan konseptual.
Berdasarkan hasil penelitian, disimpulkan bahwa analisis delik hates speech dalam penyelenggaraan pemilu (studi terhadap UU ITE dan UU Pemilu) posisi ujaran kebencian dalam proses penyelenggaraan pemilu yang dilakukan oleh individu atau kelompok dengan cara menghasut dan memprovokasi atau bahkan megeluarkan kalimat ajakan untuk saling membenci satu sama lain. Hal tersebut dimaksudkan sebagai kategori hate speech dalam proses penyelenggaraan pemilu. Kemudian kedudukan SE Kapolri sudah baik tetapi hanya sebagai peraturan kebijakan yang dibuat oleh Kapolri yang berlaku hanya untuk instansi kepolisian, sedangkan masyarakat hanya bisa diatur dengan peraturan perundang-undangan karena hal tersebut norma-norma yang terkandung dalam SE Kapolri juga perlu diatur secara khusus di dalam UU Pemilu.
Kata Kunci: Hate Speech, Pemilu
Download berkas