Penulis / NIM
ERIKA / 1011416209
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Dr. DIAN EKAWATY ISMAIL, SH., MH / 0023127405
Pembimbing 2 / NIDN
NUVAZRIA ACHIR, SH., MH / 0005108502
Abstrak
ABSTRAK
Erika, Nim : 1011416209, Tinjauan Terhadap Putusan Ultra Petita Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi. Ibu Dr. Dian Ekawaty Ismail, SH.,M.H selaku Pembimbing I dan Ibu Nurvazria Achir, SH.,M.H selaku Pembimbing II. Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo
Landasan utama eksistensi hakim dalam memeriksa dan memutus perkara yang diajaukan ke pengadilan tercantum dalam Pasal 24 Ayat (1) UUD 1945. Merujuk pada putusan hakim yang menjatuhkan putusan diluar dari apa yang dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) melahirkan putusan yang dinamakan putusan ultra petita. Khusus dalam tindak pidana korupsi sering terdapat dictum tuntutan dan amar putusan,masifnya tindak pidana korupsi tidak menutup kemungkinan hakim mengeluarkan putusan Ultra Petita dalam menjatuhkan putusan.
Penelitian ini untuk mengetahui bagaimana implikasi penerapan asas ultra petita dalam perkara tindak pidana korupsi dan faktor apa yang mendorong lahirnya putusan ultra petita dalam perkara tindak pidana korupsi. Jenis penelitian yang digunakan peneliti adalah normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, pendekatan dan konseptual.
Berdasarkan hasil penelitian, disimpulkan bahwa adanya dua putusan ultra petita dengan Putusan Nomor 106/Pid.Sus/Tpk.2019/Pn.Jkt.Pst dan Putusan Nomor 17/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Pst memberikan dampak pada dua aspek, pertama terhadap Nurdin Basirun dan Suci yang merupakan terpidana dari dua putusan tersebut untuk memiliki kewajiban menaati putusan. Kedua, terhadap sistem hukum di Indonesia akan menjadi yusrisprudensi yang dalam perkara selanjutnya dapat digunakan oleh hakim untuk memutus perkara Tindak Pidana Korupsi yang lain. Lahirnya kedua putusan sebagai suatu putusan ultra petita didorong oleh berbagai faktor, diantaranya kedudukan hakim sebagai pejabat negara yang memiliki kewenangan untuk mengadili perkara korupsi. Kedua putusan ultra petita yang diuraikan oleh peneliti merupakan hal yang dapat merugikan terdakwa sebaiknya JPU memperhatikan dengan cermat dan tepat pasal dakwaan yang akan diberikan kepada terdakwa agar nantinya hakim dapat membuat putusan dengan benar.
Kata Kunci: Putusan Ultra Petita, Tindak Pidana Korupsi
Download berkas